HUKUM KEARIFAN LOKAL: TRADISI, NILAI, DAN TRANSFORMASI DALAM KONTEKS KEPEMILIKAN WARISAN BUDAYA

Authors

  • Dewa Gede Edi Praditha Komunitas Ubud Perfoming Art
  • I Made Bagus Wibisana Komunitas Ubud Perfoming Art

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8940

Keywords:

Hukum Kearifan Lokal, Tradisi, Nilai Warisan Budaya

Abstract

Hukum kearifan lokal erat kaitanya dengan sistem nilai masyarakat, dan melibatkan proses pewarisan yang dilakukan dengan menghormati tradisi serta norma yang telah ada. Ruang lingkup hukum adat pewarisan mencakup berbagai aspek, termasuk pewarisan properti, pengetahuan tradisional, seni dan kerajinan, bahasa, dan nilai-nilai moral, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Bagaimana hukum kearifan lokal memainkan peran dalam menjaga dan mentransmisikan warisan budaya di Indonesia, Dengan menyelami kompleksitas ini, kita dapat meresapi betapa pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum adat pewarisan, penelitian ini menggunakan metode analisis normative melalui pengkajian kepustakaan dengan menggunakan data-data berupa peraturan perundang-undangan, teori serta asas dan pendapat para sarjana, hasil penelitian ini menemukan bahwa Hukum kearifan lokal memegang peran krusial dalam melestarikan dan mentransmisikan warisan budaya di Indonesia. Dengan memberikan kerangka kerja untuk pewarisan properti, bahasa, seni, dan nilai-nilai tradisional, hukum adat menjadi penjaga keberagaman budaya yang sangat kaya di negeri ini. Namun, tantangan-tantangan seperti modernisasi, ketidaksetaraan gender, kehilangan pengetahuan tradisional, konflik hukum, dan perlindungan hukum yang kurang, perlu diatasi agar hukum adat pewarisan dapat terus berfungsi sebagai alat yang efektif dalam pelestarian dan pemajuan warisan budaya Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: revitalisasi hukum adat Nusantara. Grasindo.

Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. Basic Books.

JURNAL

Lindsey, T. (2011). Indonesia: Law and Society. The Federation Press.

Praditha, D. G. E., & Wijaya, M. H. (2022). KEDUDUKAN ANAK TIRI BEDA KASTA TERHADAP PEWARISAN. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(1), 31-41.

Siombo, M. R. (2011). Kearifan Lokal dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 428-443

Rukka, S. (2016). Kearifan Lokal Dan Kesadaran Hukum. Jurnal Al-Risalah, 13.

Haba, J. (2010). Realitas Masyarakat Adat di Indonesia: Sebuah Refleksi. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 12(2), 255-276.

Downloads

Published

2024-03-30