Analisis Perintah “Jangan Lakukan Resusitasi” (Do Not Resuscitate) Sebagai Suatu Bentuk Euthanasia Semu (Pseudo Euthanasia)

Authors

  • Riri Irmanti Kantor Hukum Alit Nusantara & Partners
  • Anicia Putri Natasha Irianto Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8939

Keywords:

Jangan Lakukan Resusitasi, Euthanasia, Euthanasia Semu

Abstract

Artikel ini membahas perintah “Jangan Lakukan Resusitasi” sebagai perwujudan hak pasien untuk menolak tindakan medis yang merupakan satu dari empat tindakan medis yang tergolong dalam kategori euthanasia semu, yakni suatu tindakan medis yang terlihat seperti euthanasia, namun sebenarnya bukan merupakan euthanasia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perbedaan antara euthanasia dan euthanasia semu. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu membentuk peraturan perundang-undangan yang khusus membahas mengenai euthanasia semu dan/atau perintah Do Not Resuscitate; seluruh rumah sakit di Indonesia sebaiknya memiliki Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit; produk hukum yang berkaitan dengan kesehatan perlu dikaji kembali.

References

Buku

Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, 1984, Euthanasia, Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fred Emeln, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafikatama Jaya.

J. Guwandi, 2003, 301 Tanya-Jawab: Informed Consent & Informed Refusal, Edisi III, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Purwahid Patrik, 1999, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju.

Qomariyah Sachrowardi dan Ferryl Basbeth, 2013, Isu dan Dilema dalam Bioetika, Jakarta: Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia bekerja sama dengan Univeersitas YARSI.

Sri Mamudji et al, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Internusa.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, 2021, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Penerbit Buku Hukum.

Indonesia, 2021, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Jakarta: Penerbit Buku Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Jurnal

Catherina L. Auriemma et al, 2022, How Traditional Advance Directives Undermine Care Planning, JAME Intern Med Vol. 182 No. 6.

Andrew J. McCormick, 2011, Self-Determination, The Right to Die and Culture: A Literature View, The Journal of Social Work Vol. 56 No. 2.

Internet

Center for Health Ethics, ‘Euthanasia’, School of Medicine University of Missouri, < https://medicine.missouri.edu/centers-institutes-labs/health-ethics/faq/euthanasia#:~:text=Euthanasia%20is%20the%20practice%20of,%E2%80%9Cthanatos%E2%80%9D%20(death)>

Gary Dockery, ‘The Big Sleep Karen Ann Quinlan’, Time, < https://content.time.com/time/specials/packages/article/0,28804,1864940_1864939_1864909,00.html>

Downloads

Published

2024-03-30