AKIBAT HUKUM TERKAIT HARGA YANG TIDAK DICANTUMKAN OLEH PELAKU USAHA DI KECAMATAN KUTA UTARA

Authors

  • I Wayan Wahyu Wira Udytama Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Kadek Apriliani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ida Ayu Tuti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8935

Keywords:

Pelaku Usaha, Harga, Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan konsumen terkait harga yang tidak dicantumkan pelaku usaha di Kecamatan Kuta Utara dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum (sanksi) terkait harga yang tidak dicantumkan pelaku usaha di Kecamatan Kuta Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen terkait harga yang tidak dicantumkan pelaku usaha telah diatur secara komprehensif di dalam peraturan perundang- undangan, namun memang hingga saat ini belum ada aturan khusus serta tindak lanjut dari Pemerintah Kecamatan Kuta Utara. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar terbagi atas dua sanksi, yaitu: sanksi administratif dan sanksi pidana. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan kepada pelaku usaha terutama di Kecamatan Kuta Utara agar dapat mencantumkan informasi harga pada setiap produk yang diperjualbelikan, agar dapat memberikan kemudahan bagi konsumen dan dapat menghindari segala bentuk kecurangan serta permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha dan diharapkan kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha tentang pentingnya untuk mencantumkan harga dan melakukan tindakan upaya represif maupun upaya preventif kepada pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam melakukan kecurangan atau permainan harga terhadap konsumen

References

Buku

Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Jakarta: Diadit Media.

Dedi Harianto, 2010, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menyesatkan, Bogor, Ghalia Indonesia.

Janus Sidabaluk, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nazir Moh., 2005, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga pada Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Jurnal

Ni Luh Made Ari Gita Kirana Dangin dan I Wayan Wahyu Wira Udytama, 2021, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Penjualan Barang Elektronik Yang Tidak Menyediakan Kartu Jaminan/Garansi Di Kabupaten Badung, Jurnal JUMAHA Vol.1 No.2.

Downloads

Published

2024-03-30