TANGGUNG JAWAB PENERBIT TERHADAP KERUGIAN PEMEGANG E-MONEY
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8931Keywords:
tanggung jawab, uang elektronik, penerbitAbstract
Seiring perkembangan zaman, uang yang sebelumnya berupa logam dan uang kertas konvensial kini berkembang menjadi sistem pembayaran elektronik atau non tunai. Adanya perkembangan pembayaran non-tunai seperti ini tidak jarang ditemui masalah yang terjadi dalam masyarakat, baik itu berupa rusaknya kartu, hilangnya saldo tanpa disadari pengguna e-money. Dalam penelitian ini adapun permasalahan yang akan diangkat adalah pengaturan e-money sebagai alat pembayaran di Indonesia dan tanggung-jawab penerbit terhadap hilangnya saldo e-money. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka yang ada, baik itu peraturan perundang-undangan maupun buku-buku, yang disusun secara sistematis dalam rangka menemukan suatu kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Adapun kesimpulan penelitian ini yaitu pengaturan uang elektronik sebagai alat pembayaran non tunai di Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai uang elektronik. Tanggung jawab penerbit dalam penyelenggaraan uang elektronik dapat dibagi menjadi tiga yaitu tanggung jawab produk, tanggung jawab terkait informasi produk, dan tanggung jawab atas keamanan produk.
References
Buku
Hidayati, Siti, et. all. (2006). Kajian Operasional E-money. Bank Indonesia.
Kasmir. (2017). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Cet. 18, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Solikin dan Suseno. (2002). Uang (Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian). . Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI.
Jurnal
Candrawati, Ni Nyoman Anita. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3 (1). DOI:10.24843/JMHU.2014.v03.i01.p03.
Ibrahim, Johanes. (2005). DilematisPenerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lambaga Penjamin Simpanan Antara perlindungan Hukum dan Kejahatan Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis, 24 (1).
Sudarsono, Mintarsih. (2015). Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (E-money) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Wawasan Yuridika, 2 (2). DOI:10.25072/jwy.v29i2.71
Suharni. (2018). Uang Elektronik (E-Money) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Perubahan Social. Jurnal Spectrum Hukum, 15 (1).
Usman, Rachmadi. (2017). Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 32 (1). DOI:10.20473/ydk.v32i1.4431
Skripsi
Ferdinandus, Ivan. (2015). Tanggung Jawab Penerbit Uang Elektronik Terhadap Penyalahgunaan Uang Elektronik Yang Merugikan Pengguna Uang Elektronik. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.
Margaretha, Maria. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Uang Elektronik Pada Bank Dalam Transaksi Pembayaran Non Tunai. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar.
Tesis atau Disertasi
Dadiara, Herberth Sefnat. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Uang Elektronik (E-Money) dalam Transaksi Elektronik. Thesis Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Online/World Wide Web:
Bank Indonesia, 2018, Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran, Jakarta, URL:https://www.bi.go.id/id/sistempembayaran/informasiperizinan/uangelektronik/penyelenggaraberizin/Pages/default.aspx ,diakses tanggal 8 Februari 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10 DKSP, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6203.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah Bank, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4475.