SYARAT PEMBERIAN SANKSI REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
Keywords:
Penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi, metode SMART, Penanggulangan, Warga Negara AsingAbstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia memberikan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkoba, termasuk bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis syarat-syarat pemberian sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkoba, khususnya bagi warga negara asing di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya metode Self Management and Recovery Training (SMART) sebagai solusi efektif dalam rehabilitasi warga negara asing yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitaif kritis yaitu penelitian yang sasarannya tidak saja menggali makna etik tetapi juga menciptakan makna etik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dimana informan dipilih secara purposive. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pemberian sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Tim Asesmen Terpadu bertugas melakukan asesmen dan analisis terhadap pengguna narkotika untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk direhabilitasi atau tidak dan metode SMART merupakan metode rehabilitasi yang efektif untuk warga negara asing karena program ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu, bahasa, dan budaya yang berbeda. Program ini juga menekankan pada tanggung jawab individu dalam proses pemulihan, sehingga dapat membantu individu untuk membangun rasa percaya diri dan kontrol diri yang lebih baik.
References
Buku
Amiruddin and Asikin H.Z. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014).
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Darwis. Menghukum atau Memulihkan (Suatu Tinjauan Sosiologis tentang Tindakan Terhadap Penyalahguna Nafza). (Makassar: CV Sah Media, 2018)
Kaka Alvian Nasution, Himpunan Lengkap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika/ pemerhati aksara. (Yogyakarta: Laksana, 2014)
Ratna WP, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009), (Yogyakarta: Legality, 2019)
Rizali H. Nasution, Darma Putra, Riza, Riza Hendrawan Nasuition., Aids dan Narkoba Dikenal untuk Dihindari. (Medan: CV. Mitra, 2015)
Sugiyono,Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis dan Disertasi, (Bandung, Alfabeta, 2013).
Jurnal
Amanda, Maudy Pritha, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti Santoso. "Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse)." Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4.2 (2017).ISSN: 2442-448X.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. "Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer." Gema Keadilan 7.1 (2020): 20-33. (ISSN: 0852-011). 7 (1), DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Hafied Ali Gani, ‘Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika’, Brawijaya Law Student Journal, Universitas Brawijaya, (2015).
Idaiani, Sri. "Relapse in Drugs, Psychotropic, Addictive Abuse Post Rehabilitation:“Policy and Prevention Programs”." 4th International Symposium on Health Research (ISHR 2019). Atlantis Press, (2020).
Nainggolan, Ibrahim. "Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika." EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial 5.2 (2019). ISSN: 2442-6024 e-ISSN: 2442-7063.
Pamungkas, Apriliantin Putri, Reni Windiani, and Nadia Farabi. "12. Peran ASEANAPOL dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia." Journal of International Relations 3.2 (2017): 91-99. url: http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihi, DOI: https://doi.org/10.14710/jirud.v3i2.16682.
Putra, Bahrudin Agung Permana. Peranan Kejaksaan dalam Melakukan Pengawasan terhadap Narapidana yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat (Studi di Kejaksaan Negeri Malang). Diss. Brawijaya University, (2015).
Rejeki, Sri. "Penanggulangan Narkoba Di Kalangan Remaja." Majalah Ilmiah Pawiyatan 21.1 (2014).
Rinaldo, Rinaldo, Triono Eddy, and Alpi Sahari. "Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Di Direktorat Narkoba Polda Sumut)." Legalitas: Jurnal Hukum 14.1 (2022): 43-53. ISSN 2085-0212 (Print), ISSN 2597-8861 (Online), DOI 10.33087/legalitas.v14i1.28
Syaifudin, Mohamad Ali. "Implementation of The Rehabilitation Model on Victims of Drug Abuse in The Development of The Legal System in Indonesia." Interdiciplinary Journal and Hummanity 2.4 (2023): 285-295.
Yusuf, Wahyullah A. "Drugs Abuse, Law, and Society: The Role of Penitentiary Institution." Semarang State University Undergraduate Law and Society Review 1.2 (2021): 113-124. DOI https://doi.org/10.15294/lsr.v1i2.50550
Tesis atau Disertasi
Iskandar, A. (2013). Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif Di Indonesia. Humas Bnn.
Priambodo Adi Wibowo, S. H. (2016). Rehabilitasi Bagi Pecandu Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Sistem Pemidanaan. Universitas Airlangga.
Online/World Wide Web:
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Asesmen Terpadu Pintu Gerbang Penentu. https://bnn.go.id/asesmen-terpadu-pintu-gerbang-penentu/, diakses Selasa, 28 November 20203.