EFEKTIFITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA DESA ADAT DALAM MELAKUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DI DENPASAR
Keywords:
Pengadilan Niaga, kepailitan, kompetensi absolut, kompetensi relativeAbstract
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan sah apabila telah dilaksanakan upacara menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatat. Proses pencatatan proses pencacatan perkawinan di Kota Denpasar, tidak hanya menjadi kewenangan dari pemerintah namun juga terdapat peran serta lembaga Desa Adat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Kepemilikan akte perkawinan di Kota Denpasar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, berdasarkan hal tersebut maka pelaksanaan pencatatan perkawinan di kota denpasar sudah berjalan efektif. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum negara menimbulkan adalah dapat menimbulkan permasalah bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu, permasalah terkait hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan.
References
Buku
K. Wantjik Saleh, 2012, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sudarsana, Ida Bagus Putu, 2002, Ajaran Agama Hindu (Makna yang terkandung dalam perkawinan Hindu), Yayasan Dharma Acarya, Mandala Sastra
Subekti, 2002, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Penerbit PT.Intermasa, Jakarta
Jurnal
Putu Eka Trisna Dewi, 2020, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri, Jurnal Yustitia, Volume 14 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Wiwin Sutini & Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Kontribusi Isteri Sebagai Pencari Nafkah (Studi Komparasi di Australia, Malaysia dan Jepang), Jurnal Aktual Justice, Volume 6 Nomor 2, Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan