REFORMULASI KETENTUAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA DALAM DIMENSI IUS CONSTITUENDUM
Keywords:
reformulasi, rehabilitasi, pecandu, narkotikaAbstract
Dalam Undang-Undang Narkotika masih terdapat konflik norma yang terjadi pada Pasal 54 dan 103 tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan Pasal 127, apakah penyalahguna yang dalam hal ini pecandu narkotika wajib hanya di rehabilitasi atau dapat juga dijatuhi pidana penjara. Beranjak dari konflik norma tersebut, maka perlu diadakan pembaharuan hukum melalui reformulasi ketentuan peraturan perundang- undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis merujuk pada sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui teknik telaah kepustakaan. Dalam perspektif hukum positif, konflik norma horizontal antara ketentuan Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat diatasi dengan menerapkan asas lex specialis derogat legi generalis. Dalam perspektif ius constituendum, reformulasi ketentuan terhadap perumusan istilah pecandu narkotika yang disebutkan pada Pasal 1 Angka 13 dan penyalahguna narkotika yang disebutkan pada Pasal 1 Angka 15 serta Pasal 127 yang secara khusus mengatur ketentuan pidana bagi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, agar tercipta harmonisasi ketentuan rehabilitasi baik bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika guna dapat memberikan perlindungan, kemanfaatan dan keadilan dari penjatuhan tindakan rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.
References
Buku
Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, 2011, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Indah S, C. Maya, 2014, Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi), Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.
Mulyadi, Mahmud, 2008, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Margono, 2019, Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Raharjo, Agus, 2014, Berbagai Jenis Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Makalah Disampaikan Mewujudkan dalam Seminar Nasional Indonesia Bebas Narkoba Melalui Pendidikan Kepramukaan, Purwokerto.
Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya), PT Raja Grafindo, Jakarta.
Sumiarni, Endang, 2013, Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Triawan, Rido, S.H., dkk., 2010, Membongkar Kebijakan Narkotika, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan Kemitraan Australia-Indonesia, Jakarta
JURNAL
Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Volume 3 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Putu Gede Suriawan & Putu Eka Trisna Dewi, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid. Sus/2019/Pn Srp), Jurnal Yusthima, Volume 2 Nomor 1, Prodi Magister Hukum Fakultas HukumUniversitas MahasaraswatiDenpasar
Siregar, Rospita Adelina dan Lila Pitri Widi Hastuti, 2021, “Restorative Justice Bagi Terpidana Pemakai Narkotika Golongan 1”, dalam Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol.1, No.1, April.
Wardani, Shinta Riananda Kusuma, 2019, “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Pasca Dibentuknya Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggung”, dalam Diponegoro Law Journal, Vol 8, No. 4, Oktober.
INTERNET
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2016, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring”, tersedia pada situs https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/wajib diakses pada tanggal 26 Maret 2023.
Shilvina Widi, 2022, "BNN Catat 851 Kasus Narkoba di Indonesia pada 2022", tersedia pada situs: https://dataindonesia.id/ragam/detail/bnn-catat-851-kasus-narkoba-di-indonesia-pada-2022, diakses pada tanggal 26 Maret 2023.
Humas BNN, 2019, “Narapidana Narkotika Membludak. Dimana Letak Permasalahannya?”, tersedia pada situs: https://bnn.go.id/narapidana-narkotika-membeludak-dimana-letak-permasalahannya, diakses pada tanggal 18 Juni 2023.
Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Barat, 2020, "Alternatif Hukuman Bagi Pengguna Narkotika", tersedia pada situs: https://sulbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/3669-alternatif-hukuman-bagi-pengguna-narkotika, diakses pada tanggal 18 Juni 2023.
Vika Azkiya Dihni, 2021, “Jumlah Penghuni Lapas Berdasarkan Jenis Tindak Pidana Khusus”, tersedia pada situs: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/17/narapidana-kasus-narkoba-mendominasi-di-lapas-indonesia, diakses pada tanggal 18 Juni 2023.
Viva Budy Kusnandar, 2022, “Penghuni Lapas dan Rutan Kelebihan Kapasitas 109%”, tersedia pada situs: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/23/penghuni-lapas-dan-rutan-kelebihan kapasitas-109-pada-september-2022, diakses pada tanggal 18 Juni 2023.
KAMUS
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika