KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Keywords:
hukum perkawinan, beda agama, putusan pengadilan negeriAbstract
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritul perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian. Perkawinan beda agama adalah masalah sosial yang berkembang di Indonesia. Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk kedudukan hukum perkawinan beda Agama terkait putusan Pengadilan Negeri tentang izin perkawinan beda Agama di Indonesia. Adapun metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif yang beranjak dari konflik norma. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif normatif, dengan pendekatan statute approach, historical approach, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif IUS Constitutum atau hukum yang diberlakukan, kedudukan hukum perkawinan beda agama di Indonesia tergantung pada kerangka regulasi dan norma-norma hukum yang berlaku. Akibat hukum dari perkawinan beda agama yang di laksanakan di Indonesia melibatkan potensi ketidakpastian dalam hak dan tanggung jawab pasangan serta anak. Perkawinan beda agama dapat mempengaruhi hak terkait nafkah, hak asuh anak, dan hak waris.
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum di Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta
K. Wantjik Saleh, 2012, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Priansa, D. J., 2018, Teori Administrasi Publik, Yayasan Kita Menulis. Medan
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soedharyo Soimin, 2002, Hukum Orang dan Keluarga, rev. ed., Sinar Grafika, Jakarta
Sudhar Indopa, 2006, Perkawinan Beda agama, Solosi dan Pemecahannya, FH UI, Jakarta
Sutandyo Wigjosoebroto, Apakah Sesungguhnya Penelitian Itu, Kertas Kerja, Universitas Erlangga, Surabaya
Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat, Nusa Media, Bandung
Jurnal
Putu Eka Trisna Dewi, 2020, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri, Jurnal Yustitia, Volume 14 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Wiwin Sutini & Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Kontribusi Isteri Sebagai Pencari Nafkah (Studi Komparasi di Australia, Malaysia dan Jepang), Jurnal Aktual Justice, Volume 6 Nomor 2, Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
Artikel Internet
Mys/M-1, 2006, “Masalah Hukum Keabsahan Kawin Beda Agama di Luar Negeri”, https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-hukum-keabsahan-kawin-beda-agama-di-luar-negeri-hol14922/ , diakses tanggal 5 Mei 2023
http://aruspelangi.pbwiki.com/Profil. Komunitas ini didirikan oleh Arus Pelangi untuk yang mempromosikan dan membela hak-hak dasar kaum lesbian, gay, biseksual, transseksual/transgender
LBH Perjuangan, 2010, Penegakan Hukum Yang Menjamin Keadilan, kepastian Hukum Dan Kemanfaatan, http://lbhperjuangan.blogspot.com/2010/10/penegakan-hukum-yang-menjamin-keadilan.html, diakses pada 25 Juni 2023