PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU YANG MEMBERIKAN PERINTAH UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN
Keywords:
Pidana, Pelaku, PerintahAbstract
Beban pertanggungjawaban orang yang memberikan perintah atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagiama Pasal 55 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa “dipidana sebagai pelaku tindak pidana”. Alasan setaranya orang yang memberikan perintah melakukan tindak pidana dengan pelaku tindak pidana umumnya tentunya tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga perlu dilakukan analisis secara mendalam maksud dari pembuat hukum. atas hal tersebut, tujuan penelitian dimaksudkan untuk menganalisis secara mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan serta tujuan pemidanaan bagi pelaku yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan. Pada pembahasannya, meskipun pemberi perintah tidak melakukan perbuatan pidana secara langsung, pemberi perintah memiliki beban pertanggungjawaban yang sama dengan pelaku tindak pidana. Hal ini karena perintah merupakan kehendak yang disampaikan sebagai kunci terlaksananya perbuatan pidana. Penjatuhan pidana terhadap pemberi perintah tentunya berlandaskan pada nilai-nilai keadilan yang setara dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya memberikan perintah kepada orang lain untuk melakukan kejahatan
References
BUKU
Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Is, Muhamad Sadi, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2012, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke9, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Dwidja Priyatno, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cet. IV, Refika Aditama, Bandung.
Widnyana, I Made, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.