IMPLEMENTASI ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA BANGLI

Authors

  • I Wayan Gde Wiryawan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ida Bagus Gede Subawa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Dewa Ayu Nyoman Utari Sastrani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Covid-19, Asimilasi, Jarak sosial, Jarak fisik, Residivis

Abstract

Munculnya Corona Virus Disease 2019 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan social distancing maupun physical distancing di tengah-tengah masyarakat termasuk di dalam Lapas maupun di dalam Rutan yang ada di seluruh Indonesia. Dikarenakan keadaan rutan maupun lapas kita yang over kapasitas tentunya tidak bisa menerapkan social distancing maupun physical distancing maka muncullah Kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Ternyata kebijakan ini menuai beberapa kontroversi, dari meningkatnya jumlah kriminalitas dan terjadinya residivis.

Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan fakta, pendekatan sosiologis hukum, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif lalu penyajian data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif.

Hasil penelitian tentang Implementasi Asimilasi Terhadap  Narapidana Untuk Pencegahan Dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli Kebijakan ini secara cepat telah berhasil mengeluarkan 142  orang dari Lapas  Narkotika Bangli, sehingga sedikit memberikan kontribusi untuk melonggarkan tingkat overcrowded meskipun masih jauh saat ini masih terjadi overcrowded, dari 1.200 napi sebelum kebijakan diterapkan menjadi 1.068 Napi setelah kebijakan di implementasikan.

References

BUKU

Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cetakan V, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Bambang sunggono,2003, Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta

Buku pedoman penulisan tesis program studi magister hukum fakultas hukum universitas mahasaraswati denpasar

Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia,(Bandung, Refika Aditama Bandung

Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1984, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung

W.W.Norton and Co, 984, Lawrence W.Friedman.American Law: An Instroduction, New York.

JURNAL

Sri Marthaningtiyas, 2020, Implementasi Kebijakan Asimilasi Narapidana Di Tengah Pandemi Covid-19,Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati, supremasi jurnal hukum vol. 3, no. 2,e-issn : 2621-7007

Mohamad Anwar, Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas di Tengah Pembatasan Sosial Berskahal Besar, Dosen Universitas Pamulang, Banten, Volume 4 Nomor 1(2020), ISSN 2338 4638

Wan Nova Listia,Anak Sebagai Makhluk Sosial,Bunga Rampai Usia Emas,Jurnal-TK Anisa Medan,Vo.1 No.1 Juni 2015, e-ISSN: 2502-7166, p-ISSN: 2301:9409

Wardah Qurni Nabilah,Pengulangan Tindak Pidana oleh Narapidana Pasca Asimilasi dan Integrasi pada Masa Pandemi Covid-19, Universitas Airlangga, Jurist-Diction Vol. 4 (3) 2021 1203

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Permenkumham Nomor M.HH-19.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi & Integrasi dalam rangka Pencegahan & Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298.

Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan nomor:PAS-479.PK.01.04.04 Tahun 2020.

WEB

DetikNews,2020, Menkum HAM: 236 Napi Asimilasi Kembali Berulah, Mayoritas Kasus Pencurian, diakses di Menkum HAM: 236 Napi Asimilasi Kembali Berulah, Mayoritas Kasus Pencurian (detik.com), pada tanggal 29 Oktober 2021.

Harits Tryan Akhmad. Polemik pembebasan napi ditengah pandemic covid-19,

https://nasional.okezone.com/read/2020/04/12/337/2197945/polemikpembebasan-napi-di-tengah-pandemi-covid-19 , 12 April 2020, diakses pada tanggal 28 Oktober 2021

Lapas Narkotika Bangli, Penuhi Syarat, 3 WBP Lapas Narkotika Bangli Melaksanakan Asimilasi Dirumah, diakses di https://lpnarkotikabangli.kemenkumham.go.id/berita-utama/penuhi-syarat-3-wbp-lapas-narkotika-bangli-melaksanakan-asimilasi-dirumah, pada 29 Oktober 2022.

(WHO), Transmisi SARS-CoV-2: implikasi terhadap kewaspadaan pencegahan infeksi, di akses pada https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/transmisi-sars-cov-2---implikasi-untuk-terhadap-kewaspadaan-pencegahan-infeksi---pernyataan-keilmuan.pdf?sfvrsn=1534d7df_4

Downloads

Published

2023-03-31