KAJIAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN SEKSUAL BEGAL PAYUDARA DI BALI; SEBUAH STUDI PENDEKATAN NORMATIF

Authors

  • Luh Ratna Tilatama Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Pasek Diantha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Keywords:

payudara, begal, seksual, kejahatan, kriminologi

Abstract

Perubahan jaman menuju modern serta peningkatan kecanggihan sistem informasi dan komunikasi dapat berdampak terhadap peningkatan kejahatan salah satunya kejahatan seksual begal payudara. Begal payudara dikategorikan sebagai kejahatan dengan merampas harga diri dan banyak terjadi di Bali. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut. Oleh karena itu perlu adanya regulasi hukum untuk mengatasi masalah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pandangan hukum pidana dan kajian kriminologi terhadap kejahatan seksual begal payudara serta mengetahui faktor yang menyebabkan begal payudara melakukan aksinya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pemecahan masalah dilakukan secara konseptual menggunakan bahan hukum primer; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan bahan hukum sekunder; pandangan para sarjana yang termuat di dalam buku literatur, artikel dan informasi melalui internet.

Tindak pidana kejahatan seksual begal payudara merupakan tindak pidana yang bertentangan dan melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang masuk kedalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Kejahatan seksual begal payudara diatur dalam Pasal 281 KUHP dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun faktor yang menyebabkan begal payudara melakukan aksinya yaitu faktor internal; biologis, moral dan kejiwaan kemudian faktor ekternal; media masa, ekonomi dan sosial budaya

References

BUKU

Ali, Mahrus, ‘Dasar-Dasar Hukum Pidana’ (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Anggreany Haryani, Koesparmono Irsan, ‘Diktat Kriminologi’ (Universitas Bhayangkara Jakarta, 2020)

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: PT Cutra Aditya Bakti, 2017)

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, 3rd edn (Jakarta: Paramedia Group, 2019)

Goeltom, Maidin, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak’ (Bandung: Reflika Aditama, 2016)

Hurairah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak (Bandung: Nuasa Press, 2012)

Kusuma, Mulyana W, ‘Kriminologi Dan Masalah Kejahatan’ (Bandung: Armico, 1984)

Marlina, Hukum Penitensier (Bandung: PT Refika Aditama, 2011)

Poernomo, Bambang, ‘Asas-Asas Hukum Pidana’ (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018)

Saefudin, ‘Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana’ (Bandung: PT Citra Adiya Bakti, 2001)

Saleh, Roeslan, ‘Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana’ (Jakarta: Aksara Baru, 2013)

Simandjuntak, B., ‘Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial’ (Bandung: Tarsito, 1981)

JURNAL

Kristiani, Ni Made Dwi, ‘Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi’, Jurnal Magister Hukum Udayana, 7.3 (2014)

MAKALAH

Zainuddin, Ridho Darmawan, ‘Kajian Kriminologi Atas Pelecehan Seksual Terhadap Santri Yang Dilakukan Pekerja Dayah (Studi Di Kabupaten Lhokseumawe)’, in Seminar of Social Sciences Engineriing&Humaniora, 2020, <https://doi.org/e-ISSN 2775-4049>

INTERNET

Suadnyana, Sui, ‘Beraksi 17 Kali, Mahasiswa Pelaku Begal Di Bali Di Tangkap Polisi’, 2022 <https://news.com/berita/d-5982075/beraksi-17-kali-mahasiswa-pelaku-begal-payudara-dibali-ditangkap-polisi/amp. > [accessed 10 June 2022]

Downloads

Published

2023-03-31