RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA
Keywords:
Restorative justice, Sistem, PidanaAbstract
Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata pidana pada umumnya diartikan sebagai hukum, pemidanaan diartikan sebagai penghukuman. Sistem pemidanaan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari aturan tertulis yang bersumber dari hukum pidana peninggalan kolonial belanda yaitu Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsh Indie yang pada hakekatnya masih menganut paradigma retributive, yaitu memberikan balasan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku namun kondisi korban tidak dapat dipulihkan seperti semula. Dengan adanya kelemahan tersebut maka munculah gagasan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan korban, yang dikenal dengan restorative justice.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahwa penerapan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia sangat diperlukan karena Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan terbaik untuk korban, pelaku dan pihak terkait.
References
Buku
Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar, Grafika Jakarta
Bambang Waluyo, 2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2017, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang
Jurnal Ilmiah
Henny Saida Flora, 2017, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Law Pro Justitia, Volume II Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
Juhari, 2017, Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 14 Nomor 1, Program Magister Ilmu Hukum Untag Semarang
Masna Nuros Safitri & Eko Wahyudi, 2022, Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak PidanaPencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sebagai Implementasi Asas Ultimum Remedium, Jurnal Esensi Hukum, Volume 4 Nomor 1, Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Noveria Devy Irmawati & Barda Nawawi Arief, 2021, Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 2, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Volume 3 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Putu Gede Suriawan & Putu Eka Trisna Dewi, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid. Sus/2019/Pn Srp), Jurnal Yusthima, Volume 2 Nomor 1, Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Artikel Internet
Iba Nurkasihani, 2019, Restorative Justice, Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan, https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan, diakses pada tanggal 30 Maret 2023
Pengadilan Negeri Sabang, 2021, Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Pidana di Indonesia, https://www.pn-sabang.go.id/?p=5457 diakses pada 30 Maret 2023