RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Wayan Santoso Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai Denpasar

Keywords:

Restorative justice, Sistem, Pidana

Abstract

Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata pidana pada umumnya diartikan sebagai hukum, pemidanaan diartikan sebagai penghukuman. Sistem pemidanaan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari aturan tertulis yang bersumber dari hukum pidana peninggalan kolonial belanda yaitu Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsh Indie yang pada hakekatnya masih menganut paradigma retributive, yaitu memberikan balasan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku namun kondisi korban tidak dapat dipulihkan seperti semula. Dengan adanya kelemahan tersebut maka munculah gagasan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan korban, yang dikenal dengan restorative justice.

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahwa penerapan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia sangat diperlukan karena  Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan terbaik untuk korban, pelaku dan pihak terkait.

References

Buku

Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar, Grafika Jakarta

Bambang Waluyo, 2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2017, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang

Jurnal Ilmiah

Henny Saida Flora, 2017, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Law Pro Justitia, Volume II Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Juhari, 2017, Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 14 Nomor 1, Program Magister Ilmu Hukum Untag Semarang

Masna Nuros Safitri & Eko Wahyudi, 2022, Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak PidanaPencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sebagai Implementasi Asas Ultimum Remedium, Jurnal Esensi Hukum, Volume 4 Nomor 1, Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Noveria Devy Irmawati & Barda Nawawi Arief, 2021, Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 2, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Volume 3 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Putu Gede Suriawan & Putu Eka Trisna Dewi, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid. Sus/2019/Pn Srp), Jurnal Yusthima, Volume 2 Nomor 1, Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Artikel Internet

Iba Nurkasihani, 2019, Restorative Justice, Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan, https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan, diakses pada tanggal 30 Maret 2023

Pengadilan Negeri Sabang, 2021, Pendekatan Restorative Justice Dalam Sistem Pidana di Indonesia, https://www.pn-sabang.go.id/?p=5457 diakses pada 30 Maret 2023

Downloads

Published

2023-03-31