PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid.Sus/2019/Pn Srp)

Authors

  • Putu Gede Suriawan Suriawan Jaksa Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI
  • Putu Eka Trisna Dewi Dosen Magister Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar

Keywords:

Pemidanaan, Pembiaran, Penyalahgunaan Narkotika

Abstract

Peran serta masyarakat yang terpayungi oleh UU ini
memberikan legitimasi bagi masyarakat untuk melakukan
pencegahan dan pemberantasan narkotika yang sifatya tidak
diwajibkan sedangkan di dalam Pasal 131 UU No.35 Tahun
2009 di atur tentang kewajiban masyarakat melaporkan tindak
pidana Narkotika. Rumusan masalah pertama, bagaimana
penerapan hukum pidana dalam UU RI No. 35 Tahun 2009
terhadap seseorang yang
tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika (Studi Kasus Putusan No.
78/Pid.Sus/2019/PN
Srp)
dan
bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang tidak
melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika pada perkara
pidana No. 78/Pid.Sus/2019/PN Srp)
Penelitian ini memuat penelitian hukum empiris, dengan
menggunakan sifat penelitian deskriptif. Pertanggungjawaban
pidana terhadap orang yang mengetahui peredaran Narkotika
tetapi tidak melaporkan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Semarapura Nomor 78/PID.SUS/2019/PN.Srp di laksanakan
dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Luh Nila Emaliani yang
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dasar
hukum pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan
terhadap delik tidak melaporkan adanya penyalahgunaan
Narkotika oleh terdakwa Luh Nila Emaliani dalam perkara
No.78/Pid.Sus/2019/PN.Srp adalah: Adanya tuntutan dari
Penuntut Umum, Fakta bahwa terdakwa tidak didampingi
penasihat hukum, Adanya surat dakwaan, Adanya pembuktian
berdasarkan alat bukti

References

Bintara Sura Priambada, “ Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja” melalui

https://media.neliti.com/media/publications,pdf. Jurnal, diakses Rabu, 22

September 2021

Dirdjosisworo, Soedjono, 2010, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Moeljatno, 2003, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana,

Bina Aksara, Jakarta.

E-ISSN: 2809-431X

Muhammad, Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif

dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sukardi, 2005, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya, PT. Bumi Aksara,

Jakarta.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Downloads

Published

2022-03-30