PERAN DESA ADAT DALAM MENJAGA KELESTARIAN WILAYAH DESA ADAT DAN MENJAWAB KEPERLUAN TANTANGAN INVESTASI PARIWISATA DI BALI

Authors

  • I Wayan Wahyu Wira Udytama Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Wisnu Nugraha Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Pariwisata, Kearifan Lokal, Wilayah Desa Adat

Abstract

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat menjanjikan khususnya di Bali, segala lini kehidupan di Bali sangat potensial digunakan untuk kegiatan pariwisata, dalam pariwisata tentunya memerlukan sarana pendukung pariwisata itu sendiri seperti infrastruktur pariwisata, kesiapan masyarakatnya sendiri sampai dengan area pendukung atraksi wisata. Desa Adat di Bali memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian alam dan wilayah desa adatnya masing masing, hal tersebut meupakan bagian dari Awig Awig secara umum di Bali pada bagian Sukerta tata Palemhan.

Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui pendekatan data dan gejala hukum dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, Desa Adat di Bali sangat memiliki peranan penting dalam pelestarian wilayah dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepariwisataan budaya di Bali dengan jalan menciptakan perangkat hukum adat yang mengakomodir kepentingan pelestrian wilayah desa adat serta tidak menutup perkembangan pariwisata yang akan dijalankan di wilayah desa adat masing masing, hanya saja desa adat boleh melakukan pembatasan sejauh mana investasi dapat dilakukan, model pengembangan pariwisata desa adat dan pemetaan kawasan di wilayah desa adat. Desa adat masih terkendala untuk menjalankan hal tersebut dikarenakan faktor internal desa adat dan faktor eksternal desa adat, sehingga rekomendasi dari penelitian ini perlu adanya pendmpingan kepada desa adat terkait dengan pola pengembangan pariwisata yang tidak merubah alam lingkungan wilayah desa adat baik dari dinas terkait dalam hal ini Dinas pendampingan Desa Adat, Dinas pariwisata serta akademisi.

References

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar

A.A Sri Agung Pradnyaparamita, Pengembangan Pariwisata Berbasis Desa Adat di Desa Penglipuran Kabupaten Bangli, Jurnal Humanis, Fakultas Ilmu Budaya Unud, Vol 22.4 Nopember 2018, ISSN: 2302-920X

Ni Wayan Ratni, I Nyoman Sukma Arinda, Respon Desa Adat Terhadap Perkembangan Pariwisata di Desa Adat Manuaba, Desa Kenderan, Kabupaten Gianyar, Jurnal Destinasi Pariwisata, Vol. 9 No 1, 2021, p-ISSN: 2338-8811, e-ISSN: 2548-8937

Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan bali

https://www.sewamobilbali1st.com/pariwisata-bali/diakses pada 17 Agustus 2022 pukul 17.45 Wita

Downloads

Published

2023-01-28