WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DIMASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Putu Sekarwangi Saraswati Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

the breach of contract, credit agreement, covid-19, wanprestasi, perjanjian kredit

Abstract

One of the most basic bank businesses is offering credit, therefore before the bank provides credit, the bank first evaluates its customers and the bank feels that the customer is able to return the credit that has been lent. In the process of granting credit where the risk of not returning the funds is said to be a state of default by the debtor. The state of bad credit that causes this default is of course motivated by various reasons, one of which is the default due to the pandemic. Many people have gone bankrupt or out of business because of this situation, because it is necessary to restructure credit to provide a way out for debtors during this pandemic. This research uses a normative research method which is a normative research method that manages norms and legal objects as the main data  

Usaha bank yang paling pokok salah satunya adalah pemberian kredit, oleh karena itu sebelum bank memberikan pinjaman kredit ,bank terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap nasabahnya dan pihak bank  merasa yakin bahwa nasabahnya tersebut mampu untuk mengembalikan kredit yang telah dipinjam. Dalam proses pemberian kredit dimana resiko tidak kembalinya dana tersebut dikatakan sebagai keadaan wanprestasi oleh debitur. Keadaan kredit macet yang menyebabkan terjadinya wanprestasi ini tentunya dilatarbelakangi berbagai macam alasan salah satunya wanprestasi terjadi karena masa pandemik. Banyak orang-orang jatuh bangkrut atau gulung tikar karena keadaan ini, karena itu perlu dilakukan restrukturisai kredit untuk memberikan jalan keluar kepada debitur dimasa pandemic ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitan normatif yang mana difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama.

 

 

References

Amiruddin dkk,2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Raja Grafindo Persada Jakarta.

Andrianto. 2020. Manajemen Kredit (Teori Dan Konsep Bagi Bank Umum). edited by Q. Media. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.Egeham.

Diantha I Made Pasek, 2017, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, hal. 12

Fuady Munir , 2014, Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pratama Billy Arma. 2010. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebijakan Penyaluran Kredit Perbankan, FE UNDIP, Semarang.

Safira, Martha Eri , 2017, Hukum Perdata, CV Nata Karya, Ponorogo. h. 109

Siagian Abdul Hakim, 2020, Hukum Perdata, Medan, Pustaka Prima.h. 148

Sidabutar, L.M.J. , 2019, Perlindungan Hukum Bagi Debitor Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Dan Asas Kelangsungan Usaha, Universitas Pandjajaran.

Simanjuntak P.N.H. , 2017, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan ketiga, Kencana, Jakarta.

Vijayantera I Wayan Aguss dkk,2021, Pengantar Hukum Bisnis, Unmas Press, Denpasar.

Zainal Asikin, 2013, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Pustaka Reka Cipta.

Dsalimunthe Dermina, Akibat Hukum Wanpretasi Dalam Pespektif Kitab Undnag-Undnag Hukum Perdata, Jurnal Al-Maqasid, Vol. 3 No. 1 Hal. 12. 2017

Gilalo J,Jopie , Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Franchise Menurut Ketentuan Pasal 1338 KUHPER, Jurnal Hukum DE’RECHHTSSTAAT ISSN 2442-5303 Volume 1 Nomor 2 Sep. 2015

R.Juli Moertiono, Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Pengkaryaan Dan Jasa Tenaga Kerja Antara Pt. Sinar Jaya Pura Abadi Dan Pt. Asianfast Marine Industries, Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat.Vol. 18 No.3 Hal.124. 2019.

Sari Sepri Wulan, Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Kemasa, Jurnal ekonomi Syariah, Vol 3 No 1. 2016

Simamora Ucok P, Restrukturisasi Perjanjian Kredit Dalam Perhatian Khusus (Studi Kasus Pada PT Bank Rakyat Indonesia,Tbk Cabang Bandar Jaya Unit Haduyang Ratu), Jurnal Cepalo Volume 1, Nomor 1 Juli-Desember 2017

Sinaga Niru Anita , Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara,Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 10 No. 1, September 2019.Hal 1.

Website

Aurelia, Bernadetha. “Berhakkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit”, www.hukumonline.com. Diakses 1 Mei 2022.

Reza, “HIMBARA Dukung Kebijakan Pemerintah Menanggulangi Dampak Covid-19”, Jakarta: Liputan6.com, 2 Juni 2022, pukul 10:11 WITA.

https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian/ diakses pada tanggal 2 juni 2022 pukul 17.21

https://www.dslalawfirm.com/litigasi/ diakses pada tanggal 6 Juni 2022 pukul 01.13

Pembukaan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Cooronavirus Disease 2019.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Masalah Bank.

Downloads

Published

2023-01-28