PENERAPAN NILAI OBJEK PAJAK (NJOP) TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (PBHTB) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN BADUNG

Authors

  • I Made Sudira Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar

Keywords:

Nilai Objek Pajak (NJOP), Keseimbangan dan keselarasan, Keadilan masyarakat

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara yang salah satunya bersumber dari pungutan pajak transaksi jual beli tanah. Di Kabupaten Badung penerapan Nilai Objek Pajak (NJOP) tersebut diatur melalui Peraturan Bupati  Badung Nomor 6 Tahun 2017  tentang Penetapan Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Badung Selatan. Nampaknya penerapan pajak transaksi jual tanah tersebut belum mencerminkan nilai keadilan. Hal ini disebabkan karena penetapan harga yang dipakai sebagai dasar NJOP tersebut masih terasa sangat tinggi dan tidak sesuai dengan realitas harga tanah sesungguhnya yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji, mencari dan merumuskan model penerapan Nilai Objek Pajak (NJOP)

Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (literature-literatur hukum) yang dikumpulkan melalui teknik pencatatan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik penalaran  dan argumentasi hukum, berupa penafsiran-penafsiran atau pun konstruksi hukum dan hasil pembahasan disajikan secara deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, prinsip dasar dalam proses jual beli merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pihak yang satu dengan pihak lain dengan mengikatkan diri untuk menyerahkan hak milik atas suatu benda dari pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata. Untuk pihak penjual akan dikenakan PPH dan pihak pembeli akan dikenakan BPHTB yang besarnya dihitung berdasarkan harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Model penerapan NJOP berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah kerja unit pelaksanaan teknis PBB P2 dan BPHTB Badung Selatan perlu dilakukan berdasarkan pada keseimbangan dan keselarasan harga pasar sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan investasi pada sektor property berjalan dengan baik

References

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan;Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.

Badan Pusat Statistik. 2021. “Perkembangan Triwulanan Ekonomi Bali Triwulan IV 2020”

Dardji Darmodihardjo, Shidarta, 1996, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan Kedua

I Wayan Rasmawan, Pejabat Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung, (Wawancara dilakukan tgl 25/04/2022).

Jhon Rawls, 1971, A Theory of justice, The Belknap Press Harvard University Cambridge. Massachusett, P. 302.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan yang lahir dari Perjanjan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Munir Fuady, 2008, Dinamika Teori Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Pande Agus,2020, Penjualan Properti di Bali turun sampai 90 persen ( terdapat pada https://www.rumah.com/berita-properti/2020/5/188289/penjualan-properti-di-bali-turun-sampai-90-persen, diunduh tgl 02/05/2022)

Putu Alit Yandinata, 2022, Pandemi covid 19 jula beli tanah dibadung marak, PBHTB meningkat, diunduh tgl 02/05/2022.

Rindah Febriana Suryawati,2010, Analisa Penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pajak Bumi terhadap Nilai Pasar dengan Menggunakan Metode Assessment Sales Ratio, Jurnal Trunojoyo, Vol.3.

Rochmat Soemitro, 1974, Pajak dan Pembangunan, Bandung, PT Eresco.

Salim HS, 2015, Hukum Kontrak Perjanjian, Pinjaman, dan Hibah , Jakarta,Cetakan I Sinar Grafika.

Simon Nahak, 2014, Hukum Pidana Perpajakan, Konsep Penal Policy Tindak Pidana Perpajakan dala Perspektif Pembaharuan Hukum, Malang, Penerbit Setara Press.

Wijaya, HAW, 2001, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.

Downloads

Published

2022-08-31