AKIBAT HUKUM BAGI PENGGUNA JALAN RAYA YANG LALAI MEMBERIKAN LAMPU SEIN YANG BERIMBAS TERJADINYAKECELAKAAN

Authors

  • Ni Made Trisna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

Keywords:

akibat hukum, lalai memberikan lampu sein, kecelakaan

Abstract

Untuk menangani masalah kecelakaan lalu lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan,pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kementerian global. Pencegahan kecelakaan lalu lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum lalu lintas dan angkutan jalan. Mengacu pada latar belakang masalah tersebut di atas, dapatlah dibuat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimanakah fungsi lampu sein dalam berlalu lintas dan bagaimanakah akibat hukum bagi pengguna jalan raya yang lalai memberikan lampu sein yang berimbas terjadinya kecelakaan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat normatif yaitu melihat dan menganalisa dari sudut peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku khususnya yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini.

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu fungsi lampu sein dalam berlalu lintas adalah memberi isyarat kepada pengguna jalan yang lain agar tahu kendaraan di depan akan mengarah kemana atau berbuat apa dan akibat hukum bagi pengguna jalan raya yang lalai memberikan lampu sein yang berimbas terjadinya kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

References

Abdurrahman, 2000, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Media Sarana Press, Jakarta

Achmad Ali, 2000, Menguak Tabir Hukum, Pustaka Prima, Jakarta

Farauk Muhammad, 2015, Praktik Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas, Balai Pustaka, Jakarta.

Hermawan, 2016, Fungsi Kepolisian Dalam Pelayanan Publik, Penerbit Universitas Negeri Malang.

Soebroto Brotodiredjo dalam R. Abdussalam, 2000, Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri,Dinas Hukum Polri, Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

2022-08-31