REFLEKSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM MEMILIH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING SEBAGAI BENTUK LANDASAN KERJASAMA INSTITUSI

Authors

  • I Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gusti Ngurah Anom Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Memorandum of Understanding (MoU), Kerjasama, institusi.

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan bentuk landasan kerjasama yang biasa digunakan institusi. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis konsep dan teknis pembentukan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerjasama institusi, dan terkait refleksi dari asas kebebasan berkontrak atas dipilihnya Memorandum of Understanding (MoU)  sebagai landasan kerjasama.  Memorandum of Understanding (MoU) perlu dianalisis mengingat di sistem hukum di Indonesia tidak ada pengaturannya. Atas hal tersebut, maka perlu dianalisis permasalahan hukum tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan terhadap permasalahan yakni Memorandum of Understanding (MoU) dapat digunakan sebagai landasan dalam melaksanakan kerjasama antar institusi dengan mekanisme ditindaklanjuti dengan perjanjian tertulis maupun lisan sebelum pelaksanaan aktivitas kerjasama yang menyangkut hak, kewajiban, dan sebagainya. Dipilihnya Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerjasama antar institusi tentu merupakan cerminan dari asas kebebasan berkontrak terkait memilih bentuk landasan kerjasama sesuai dengan kebutuhan para pihak.

References

Anonim, 2006, Membela Kebebasan : Percakapan Tentang Demokrasi Liberal, Pustaka Alvabet, Jakarta.

Camus, Albert, 2013, Krisis Kebebasan, diterjemahkan oleh Edhi Martono, Cetakan Kedua, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta.

Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum,Prenada Media Group, Jakarta.

Harianto, Aries, 2016, Hukum Ketenagakerjaan; Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.

Isnaeni, H. Moch., 2013, Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Hutabarat, Samuel M.P., 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, Jakarta, Grasindo.

Is, Muhamad Sadi, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Isnaeni, H. Moch. 2013 Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Salim HS, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika,Jakarta.

Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong, 2008, Hukum dalam Ekonomi, Edisi kedua, Grasindo, Jakarta.

Sunaryo, 2017, Etika Berbasis Kebebasan Amartya Sen : Integrasi Kebebasan dalam Pilihan Sosial, Demokrasi dan Pembangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jurnal

Ardiasa, I Ketut, I Nyoman Surata, dan Putu Sugi Ardana, 2021, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Antara Universitas Pendidikan Ganesha Dengan Kejaksaan Negeri Buleleng Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kertha Widya Jurnal Hukum, Volume 9 Nomor 2.

Internet

Ayu Rifka Sitoresmi, 2021, Institusi adalah sesuatu yang dilembagakan, ketahui jenis-jenisnya, https://hot.liputan6.com/read/4689945/institusi-adalah-sesuatu-yang-dilembagakan-ketahui-jenis-jenisnya, diakses pada 9 Februari 2022.

Anonim, 2020, Penandatanganan MoU antara Universitas Mahasaraswati Denpasar dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, https://kerjasama.unmas.ac.id/penandatanganan-mou-antara-universitas-mahasaraswati-denpasar-dengan-kantor-wilayah-kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia-bali/ , diakses pada 9 Februari 2022.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Institusi, https://kbbi.web.id/institusi, diakses pada 9 Februari 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2022-08-31