FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN CYBER CRIME YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI BALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v1i01.2984Keywords:
Crime, Cyber, Person, Foreign, Bali, Kejahatan, Orang AsingAbstract
One of the negative impacts of the development of tourism in Bali triggers the development of criminal acts committed by foreigners. The purpose of this study is to find out (1) the factors causing the occurrence of cyber crimes committed by foreigners in Bali; and (2) efforts to overcome cyber crimes committed by foreigners in Bali. The research method used is a type of normative legal research. The results of the research show (1) The factors causing the occurrence of cyber crimes committed by foreigners in Bali have three elements: an act that is against the law; carried out by the foreigner and carried out for personal and/or group gain while on the other hand harming the other party either directly or indirectly. Pressure is generally caused by individual behavior that causes them to commit crimes. Another cause of crime is the opportunity (opportunity). The opportunity is wide open for foreigners in Bali to commit crimes including cyber crime; (2) Efforts to overcome cyber crimes committed by foreigners in Bali can be carried out by implementing cyber law or legal policies in the cyber field. However, the legal system in Indonesia has not specifically regulated cybercrime.
Salah satu dampak negatif dari perkembangan pariwisata di Bali memicu berkembangnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang asing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) faktor penyebab terjadinya kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali; dan (2) upaya penanggulangan kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali memiliki tiga unsur: adanya perbuatan yang melawan hukum; dilakukan oleh orang asing tersebut dan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok sementara di lain pihak merugikan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. Tekanan (pressure) umumnya disebabkan karena perilaku individual yang menyebabkannya melakukan kejahatan. Penyebab kejahatan lainnya adanya kesempatan (oppurtunity).Kesempatan itu terbuka lebar bagi orang asing di Bali untuk melakukan kejahatan termasuk kejahatan cyber crime; (2) Upaya penanggulangan kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh orang asing di Bali dapat dilakukan dengan penerapan cyber law atau kebijakan hukum di bidang cyber. Namun demikian, sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai cybercrime.