Sistem Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pengusaha Berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i02.12715Keywords:
Asas Yuridikitas, Penegakan Hukum, Prinsip KeadilanAbstract
Asas yuridikitas adalah fondasi penegakan hukum, namun keadilan menjadi tujuan utamanya. Artikel ini menganalisis relasi keduanya melalui teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dan keadilan sosial, serta konsep keadilan prosedural Rawls. Studi jurnal hukum 2020-2025 menyoroti tantanga dan inovasi dalam implementasi asas yuridikitas yang berkeadilan. Sinergi antara kepastian hukum dan nilai keadilan esensial untuk penegakan hukum yang ideal. Penelitian ini menyimpulka bahwa harmonisasi keduanya memerlukan upaya berkelanjutan dalam sistem hukum
References
Buku
Sejati, H. H., & SH, M., 2018, Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Berbasis Nilai Cepat, Adil, dan Murah, Citra Aditya Bakti. Santoso, I. B., SH, M., & Erdin Tahir, S. H., 2024, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia, PT. RajaGrafindo
Persada-Rajawali Pers.
Jurnal
Karsona, A. M., Putri, S. A., Mulyati, E., & Kartikasari, R., 2020, Perspektif Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1 No. 2
Daga, R., Hamzah, N., Suwandaru, R., Ashary, M., & Pasae, P., 2023, Pelatihan pengembangan hubungan kelompok kerja dengan industrial dalam meningkatkan kualitas usaha dan kesejahteraan kelompok kerja, Jupadai: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 1
Jumiati, A., 2011, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, Jurnal Wacana Hukum, Vol. 10 No. 2, hlm. 23493.
Pajuk, A. A., & Rusdiana, E., 2022, Pelaksanaan Hukum Terhadap Sistem Pengupahan Pekerja Dengan Perjanjian Secara Lisan DI UD Abbad Jaya, NOVUM: Jurnal Hukum
Maswandi, M., 2017, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial, Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, Vol. 5 No. 1
Widodo, T., 2016, Penyelesaian Secara Konsilasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Tahun 2004, Warta Dharmawangsa, No. 49.
Mantili, R., 2021, Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1
Zulfikar, W., & Indrapradja, I. S., 2017, Formulasi Kebijakan Pendirian Lembaga Peradilan Khusus Hubungan Industrial Di Kabupaten Bekasi, Creative Research Journal, Vol. 3 No. 1
Saputra, M. A., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S., 2024, Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama, Jurnal Usm Law Review, Vol. 7 No. 2
Arliman, L., 2017, Perlindungan hukum UMKM dari eksploitasi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6 No. 3
Sherly, S. A. P., Karsona, A. M., & Inayatillah, R., 2021, Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5 No. 2
Atmoko, D., 2020, Efektivitas Peran Hubungan Industrial Pada Perusahaan Go Public Ditinjau Dari UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6 No. 2
Lestari, R., 2013, Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Riau, Vol. 3 No. 2
Hermawati, M., Rinanti, P., Marito, E. E., Loren, M., & Febriani, A., 2025, Studi Komparasi Mediasi dan Konsiliasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Korporasi, Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2 No. 6.
Tampubolon, W. S., 2019, Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase, Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 7 No. 1






