ANALISIS YURIDIS SURROGATE MOTHER MENURUT HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i02.12714Keywords:
Hukum Kesehatan, Regulasi Reproduksi, Ibu PenggantiAbstract
Praktek ibu pengganti (surrogacy) di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dan belum memiliki regulasi yang jelas. Jurnal ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek hukum terkait ibu pengganti, ditinjau dari aspek hak asasi manusia, aspek hukum kesehatan, analisis berdasarkan hukum perjanjian, dan tinjauan dari perspektif moral dan etika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Sebagai pisau analisis menggunakan teori hak asasi manusia dan teori utilitas dari Jeremy Bentham bahwa hukum harus memberi kebahagiaan bagi umat manusia. Bahwa Praktik surrogate mother di Indonesia menimbulkan dilema hukum, etika dan moral untuk itu dibutuhkan kajian yang mendalam agar dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat surrogate mother. Regulasi tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum, etika, moral dan sosial terhadap praktik surrogate mother.
References
Agnes Sri Rahayu, Penerapan Hak Reproduksi Perempuan Terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa Rahim Dalam Kerangka Hukum Perdata Indonesia (Program Pascasarjana Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, 2009).
Aneesh V. Pillai, Surrogacy: Legal, Ethical and Moral Issues, Chapter III (2020) https://www.researchgate.net/publication/340755343_Surrogacy_Legal_Ethical_And_Moral_Issues [diakses 12 Mei 2024].
Bere, Pius, Reformulasi Sanksi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, 2016).
Fadli, Rizal, ‘Apa Itu Bayi Tabung? - Pengertian, Prosedur, dan Risiko’, Halodoc https://www.halodoc.com/kesehatan/bayi-tabung, [diakses 9 Mei 2024].
Fios, Frederikus, ‘Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer’, Jurnal Humaniora, 3.1 (April 2012), Faculty of Humanities, Binus University, Jakarta.
Fuady, Munir, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, cet. 3 (Jakarta: Prenada Media, 2014).
Hibino, Y., ‘The Advantages and Disadvantages of Altruistic and Commercial Surrogacy in India’, Philosophy, Ethics, and Humanities in Medicine, 18 (2023), 8 https://doi.org/10.1186/s13010-023-00130-y
Judiasih, Sonny Dewi, dan Susilowati S. Dajaan, ‘Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 1.2 (Maret 2017), http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/issue/archive
DOI: 10.23920/jbmh.v1n2.4.
Judiasih, Sonny Dewi, dkk., Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2016).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2008).
Oosbree, Annika Van, dan Tiffany Von Wald, ‘Gestational Surrogacy and Ethical Considerations’, S D Med., 76.2 (Februari 2023), 72–75. PMID: 36898073. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/36898073/[diakses 9 Mei 2024].
Raseukiy, Sayyidatiihayaa Afra Geubrina, dan Yassar Aulia, ‘Membuka Cakrawala Terhadap Akses Keadilan Bagi Korban Kejahatan Seksual Di Indonesia: Tinjauan Paradigmatis Atas Penegakan Hukum (Broadening The Horizons Regarding Access To Justice For Victims Of Sexual Violence In Indonesia: Paradigmatic Review On Legal Enforcement)’, Majalah Hukum Nasional, 49.1 (2019) https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.96
Rhiti, Hyronimus, Filsafat Hukum: Dasar Klasik Sampai Postmodernisme; Edisi Lengkap (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011).
Subekti, R., Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa, 1987).
Turner, Loren, ‘UPDATE: Researching the Harmonization of International Commercial Law’ (2022) https://www.nyulawglobal.org/globalex/Unification_ Harmonization1.html [diakses 12 Januari 2024].






