Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi

Authors

  • Putu Della Paramitha Narpaduhita

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i02.12712

Keywords:

Pekerja Wanita; Perlindungan Hukum; Reproduksi

Abstract

Sesuai kodratnya, pekerja perempuan mengalami haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui sehingga memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang berbeda dengan laki-laki. Dalam usia reproduksi, pekerja perempuan mempunyai berbagai permasalahan kesehatan antara lain anemia gizi besi yang dapat mengakibatkan pekerja menjadi mudah sakit dan terjadi kecelakaan sehingga mengurangi produktivitas padahal perannya sangat besar sebagai penggerak perekonomian bangsa dan pencetak generasi penerus yang berkualitas. Hal ini dikarenakan tenaga kerja sebagai pekerja di perusahaan masih saja mendapat perlakuan yang diskriminatif dari pengusaha, hal ini yang menimbulkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja wanita seperti perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita tidak diberikan sepenuhnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif untuk melihat perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi bagi tenaga wanita. Hasil menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita yaitu kurangnya pengawasan dari pemerintah, serta pemahaman dari pengusaha dan pihak tenaga kerja wanita terkait hak-hak sebagai pekerja.

References

BUKU

Abdurahman A. (2002) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum, UNPAD, Bandung.

Husni L. (2003) Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Khakim A. (2003) Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Kiswandari M. (2014) Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Raja Grafindo, Jakarta

JURNAL

Ardhanariswari R. (2009) Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Perempuan Di Indonesia Dalam Perspektif Pengembangan Sistem Hukum Indonesia Abad 21. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2 No.1

Latifah E. (2015) Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.1

Puspitasari W. (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2025-12-16