STRATEGI PENGUATAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN SUCI BERBASIS DESA ADAT PADA JALUR TOL MENGWI GILIMANUK BALI
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11492Keywords:
Pembanguan Berkelanjutan; Kawasan Suci; Desa AdatAbstract
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Badung. Data kualitatif digunakan dalam penelitian dengan memberikan keterangan dan argumentasi yang menerangkan penelitian bersifat deskriptif atau menggambarkan, dengan menekankan pada nilai kearifan lokal dalam penyelesaian permasalahan keseimbangan antara dunia sekala dan niskala melalui penguatan dan perlindungan kawasan suci. Sumber data dibedakan atas sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui observasi langsung di lapangan dengan cara wawancara, dan data responden dari tokoh masyarakat setempat. Data ini juga akan dilengkapi dengan data foto, gambar, peta untuk melengkapi data primer. Sumber data sekunder berupa studi pustaka yang relevan dengan menggunakan dokumentasi dan arsip-arsip resmi yang dapat mendukung hasil. Data sekunder diperoleh dari Buku, Jurnal, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan Data dianalisis secara deskriptif–kualitatif, kemudian diolah dan dijabarkan sesuai tujuan penelitian untuk mempersentasikan dan menjawab permasalahan yang ada di dalam penelitian.
References
Hilmy Fadhilah Bisowarno, Kristiyadi, “Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan Dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit,” Verstek 07, no. 02 (2019): 106–112, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/34295.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2014, 35
Moch Choirul Rizal, Diktat Hukum Acara Pidana, Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), 2021.
Mumbunan, “Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana.”
Rendi Renaldi Mumbunan, “Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana,” Lex Crimen 7, no. 10 (2019): 40–47.