Analisis Upaya Hukum Banding Dalam Menjamin Keadilan Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11490Keywords:
banding; pengadilan; KUHAPAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum banding dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai instrumen untuk menjamin keadilan. Upaya hukum banding memungkinkan terdakwa atau korban untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, prosedur pelaksanaan, serta implikasi dari upaya banding terhadap hak-hak terdakwa, korban, dan masyarakat. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana mekanisme banding dapat menjamin prinsip keadilan yang berimbang dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum banding, meskipun bertujuan memperbaiki kesalahan yudisial, seringkali menghadapi tantangan berupa lamanya waktu proses dan ketidakpastian hasil. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam prosedur pelaksanaan banding untuk meningkatkan efektivitasnya dalam menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
References
Hilmy Fadhilah Bisowarno, Kristiyadi, “Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan Dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit,” Verstek 07, no. 02 (2019): 106–112, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/34295.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2014, 35
Moch Choirul Rizal, Diktat Hukum Acara Pidana, Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), 2021.
Mumbunan, “Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana.”
Rendi Renaldi Mumbunan, “Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana,” Lex Crimen 7, no. 10 (2019): 40–47.