Keabsahan Perjanjian Waralaba Secara Digital

Authors

  • Kadek Apriliani

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11489

Keywords:

Perjanjian Waralaba; Perjanjian Digital; Keabsahan Perjanjian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian waralaba dalam bentuk digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yuridis normatif dengan analisis yang sistematis terhadap ketentuan hukum yang mengatur fenomena yang diteliti dengan penggunaan beragam jenis data seperti peraturan perundangundang dan literatur hukum yang relevan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perjanjian Waralaba (Franchise) berbentuk tertulis dalam bahasa Indonesia yang didalamnya memuat Klausula wajib perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba dan Keabsahan Perjanjian Waralaba digital diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Downloads

Published

2025-03-30