Keabsahan Perjanjian Waralaba Secara Digital
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11489Keywords:
Perjanjian Waralaba; Perjanjian Digital; Keabsahan PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian waralaba dalam bentuk digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yuridis normatif dengan analisis yang sistematis terhadap ketentuan hukum yang mengatur fenomena yang diteliti dengan penggunaan beragam jenis data seperti peraturan perundangundang dan literatur hukum yang relevan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perjanjian Waralaba (Franchise) berbentuk tertulis dalam bahasa Indonesia yang didalamnya memuat Klausula wajib perjanjian waralaba berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba dan Keabsahan Perjanjian Waralaba digital diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba