Peran Bhabinkamtibmas Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Restorative Justice Di Polsek Kuta Utara
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11488Keywords:
Bhabinkamtibmas; Tindak Pidana Ringan; Restorative justiceAbstract
Penanganan tindak pidana ringan berdasarkan pendekatan Restorative justice di Polsek Kuta Utara melibatkan peran penting dari Bhabinkamtibmas sebagai mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dari latar belakang masalah yang sudah diuraikan di atas, diperoleh rumusan masalah yaitu peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara dan faktor apa saja yang mempengaruhi peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam penanganan tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek Kuta Utara sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat internal seperti pelatihan dan sumber daya manusia, maupun eksternal seperti budaya masyarakat dan kebijakan dari pimpinan Polri. Restorative justice memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, yang dapat memperkuat hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh pihak yang terlibat agar proses ini dapat berjalan dengan optimal.
References
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hasil wawancara dengan IPTU Anak Agung Ngurah Sudyastika, selaku Kanit Binmas Polsek Kuta Utara, pada 1 November 2024
Koss, Mary P., and Mary Achilles.2008, "Restorative Justice Responses to Sexual Assault." VAWnet Applied Research Paper, p.76
Lawrence Friedman, 2022, Hukum Amerika, sebuah pengantar, terjemahan Wisnhu Basuki, Penerbit PT Tata Nusa, Jakarta.
Permadhi, P. L. O. (2017). Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Mewujudkan Keselamatan Berlalu Lintas Di Kota Denpasar,
Sadjijono. 2017, Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo. Yogyakarta.
Wedha, Y. Y., & Darma, I. M. W. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Salah Satu Wujud Pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Perlindungan Hukum Bangunan Cagar Budaya Di Kota Malang Sebagai Warisan Budaya Bangsa, 1(1), 300-309.
Yoyok Ucuk Suyono, 2020, Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Diluar Peradilan sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadilan. Vol. 35 No. 3 November 2020. Jatiswara.
Zehr, Howard. 2015. The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated. Good Books, New York, p. 57