KEWAJIBAN PEMBEBANAN BIAYA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10540Keywords:
perceraian, pemberian nafkah, anakAbstract
Tujuan penulisan dalam penelitian ini untuk mengkaji tentang pembagian biaya pemeliharaan kelangsungan kehidupan anak pasca perceraian dan juga mengkaji tentang kesetaraan gender dalam pembebanan biaya pemeliharaan anak pasca perceraian. Metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi penelitian ini yaitu pemberian nafkah anak pada UU 1/1974 tentang Perkawinan yang bersifat umum bertentangan dengan UU 23/2002 jo UU 35/2014 yang bersifat khusus. Pemberian nafkah anak pada UU 1/1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan lagi karena kedua orang tua pada masa sekarang sudah memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada seorang anak. Sehingga peraturan yang harus dipakai ketika seorang suami dan istri bercerai yaitu pasal 14 ayat (2) huruf c UU 23/2002 jo UU 35/2014.
References
Buku
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta, Prenada Media Group, 2016)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013)
Jurnal
Abdurrahman Adi Saputera, Masniyati, “Analisis terhadap Kelalaian Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Puturan Pengadilan Agama Gorontalo”, Tamaddun Journal Of Islamic Studies 2, No. 1 (2023)
Adi Saputra, Et Al, “Pemberian Nafkah Anak Akibat Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan” JYRS: Journal of Youth Research and Studies 4, No. 2 (2022)
Ahmad Yani, et al, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”, Jurnal Pemandhu 2, No. 3 (2022)
Armansyah Matondang, “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan.”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA 2, No. 2 (2014)
Armevya Sepma dan Yenni Erwita, “Pemberian Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Jambi”, Zaaken: Journal of Civil and Business Law 1, No. 2 (2020)
Darmawati H, “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Sulesana 11, No. 1 (2017)
Dewi Sri Andriani, Patimah, Rahma Amir, “Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa.”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, No. 1 (2021)
Esti Kurniati, “Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua”, Jurnal Authentica 1, No. 1 (2018)
Harpani Matnuh, “Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 6, No. 11 (2016)
I Wayan Agus Vijayantera, “Pembebanan Biaya Penghidupan Bekas Istri Kepada Bekas Suami Sebagai Akibat Perceraian”, Jurnal Advokasi 9, No. 1 (2019)
Khairil Fadri, Mukhlis, Yusrizal, “Kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Pembebanan Nafkah Anak Akibat Perceraian Pegawai Negeri Sipil”, Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum 3, No. 1 (2020)
Lutfi Yana, Ali Trigiyatno, “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian”, Al-Hukkam: Journal of Islamic 2, No. 2 (2022)
Nunung Rodliyah, “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Keadilan Progresif 5, No. 1 (2014)
Putri Erika Ramadhani, Hetty Krisnani, “Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja”, Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 2, No. 1 (2019)
Resti Fauziah, et al., “Pengetahuan Masyarakat Desa Tentang Kesetaraan Gender”, Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, No. 2 (2015)
Soraya Devi dan Doni Muliadi, “Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO)”, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 2, No. 1 (2019)
Uswatun Hasanah, “Pengaruh Perceraian Orangtua Bagi Psikologis Anak”, Jurnal Agenda 2, No. 1 (2019)
Warni Tune Sumar, “Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan”, Jurnal Musawa IAIN Palu 7, No. 1 (2015)
Zulkifli Ismail, et al, “Kesetaraan Gender Ditinjau dari Sudut Pandang Normatif dan Sosiologis”, Jurnal SASI 16, No. 2 (2020)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak