PERLINDUNGAN HUKUM OBJEK WISATA CEKING RICE TERRACE DALAM PERSPEKTIF TRIPLE HELIX

Authors

  • Ni Putu Tarisa Normalia Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Flaurencia D’Josephine Christiandy Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Kadek Apriliani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Angga Pratama Sukma Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putus Bagus Dananjaya Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10539

Keywords:

Perlindungan hukum, objek wisata, konsep Triple Helix, Ceking Rice Terrace

Abstract

Terasering adalah metode budidaya lahan yang sudah digunakan selama ribuan tahun. Tidak hanya bermanfaaat dalam pertanian, terasering juga menyajikan keindahan alam sehingga menjadikan terasering sebagai daya tarik wisata yang populer dewasa ini. Salah satu objek wisata terasering adalah Wisata Ceking Rice Terrace di Desa Adat Tegalalang. Pengelolaan objek wisata Ceking Rice pada mulanya kurang efektif dan muncul banyak tantangan serta kesulitan, maka dari itu konsep Triple Helix relevan terhadap pengelolaan objek wisata. Dengan metode normatif, konsep Triple Helix digunakan sebagai kerangka untuk menganalisis interaksi antara pemerintah, akademisi, dan sektor bisnis dalam mengembangkan solusi komprehensif untuk pengelolaan Ceking Rice Terrace. Pendekatan ini mendorong pembangunan yang terkendali, menghormati nilai konservasi, dan didukung oleh perjanjian yang menyeimbangkan pelestarian warisan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan ekonomi. Berdasarkan hasil analisis, Triple Helix yang memiliki tiga pihak, yakni pemerintah desa adat, akademis, dan pebisnis memiliki peran penting masing-masing. Pemerintah desa adat berfokus pada regulasi yang melindungi objek wisata, menjadikan pedoman serta batas bagi pebisnis yang prioritasnya adalah mengelola objek wisata. Sementara itu, pihak akademis menitikberatkan pada edukasi, penelitian, dan perjanjian. Ketiga pihak tersebut harus mampu berkolaborasi dalam mengelola objek wisata sehingga tidak menimbulkan kerugian.

References

Buku

I Gde Pitana & Putu G. Gayatri, 2005, Sosiologi Pariwisata: Kajian Sosiologis terhadap Struktur Sistem, dan Dampak-Dampak Pariwisata, CV Andi Offset, Yogyakarta.

Damanik Janianton, 2013, Pariwisata Indonesia: Antara Peluang dan Tantangan, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

I Wayan Ardika, 2015, Warisan Budaya Perspektif Masa Kini, Udayana University Press, Denpasar.

Violetta Simatupang, 2015, Hukum Kepariwisataan Berbasis Ekspresi Budaya Tradisional, PT. Alumni Bandung, Bandung.

Huub L.M. Mudde, 2020, Universities in the Midst of Society: Entrepreneurship and Youth Employment in Ethiopia, Indonesia, and the Palestinian Territories, ProefschriftMaken.nl, Maastricht.

Jurnal

Adenisa Aulia Rahma, 2020, Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia, Jurnal Nasional Pariwisata, Vol. 12 No. 1 April, h.7-8.

Ambar Teguh Sulistyani & Yulia Wulandari, 2017, Proses Pemberdayaan Masyarakat Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul dalam Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri, Indonesian Journal of Community Engagement, Vol. 2 No. 2 Maret.

Andi Hildayanti & M. Sya’rani Machrizzandi, 2022, Potensi dan Asset Desa sebagai Bekal Peningkatan Kualitas Pembangunan di Desa Ratte Kecamatan Tutar, Journal Peqguruang: Conference Series, Vol. 4 No. 2 November.

Anggita Permata Yakup & Tri Haryanto, 2019, Pengaruh Pariwisata terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Bina Ekonomi Universitas Airlangga, Vol. 23 No. 2, h.45.

Donald S. Siegel, & Mike Wright, 2015, Kewirausahaan Akademik: Saatnya Berpikir Ulang?, British Journal Of Management, Volume 26 Nomor 4, hlm. 582-595. (terjemahan Donald S. Siegel, & Mike Wright. (2015). "Academic Entrepreneurship: Time for a Rethink?". British Journal of Management, 26(4), 582-595.)

Endah Fitriyani, Endah Trihayuningtyas, & Violetta Simatupang, 2017, Pengaruh Experiental Marketing terhadap Loyalitas Tamu di Hotel Davoy Homann Bidakara, Barista, Vol. 4 No. 1 Juli.

Erlin Damayanti, Mochammad Saleh Soeaidy, Heru Ribawanto, 2014, Strategi Capacity Building Pemerintah Desa dalam Pengembangan Potensi Kampoeng Ekowisata Berbasis Masyarakat Lokal (Studi di Kampoeng Ekoswisata, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang), Jurnal Administrasi Publik, Vol. 2 No. 3 Maret.

Gusti Kade Sutawa, 2012, Issues on Bali Tourism Development and Community Empowerment to Support Sustainable Tourism Development, Procedia Economics and Finance, Vol. 4.

Henry Etwzkowiz & Loet Leydesdorff, 2000, The Dynamics of Innovation: From National Systems and Mode 2 To A Triple Helix of University Industry Government Relations, Research Policy, Vol. 29 No. 2 Februari.

S. Suryana, 2020, Permasalahan Mutu Pendidikan dalam Perkspektif Pembangunan Pendidikan, Edukasi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, Vol. 14 No. 1 Mei

Togar M. Simatupang, Andreas Schwab, & Donald C. Lantu, 2017, Introduction: Building Sustainable Entrepreneurship Ecosystems International, Journal of Entrepreneurship and Small Business, Vol. 32 No. 1-2.

Zul Asfi Arroyhan Daulay, 2018, Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan Metode Triple Helix (Studi pada UMKM Kreatif di Kota Medan), Tansiq Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara, Vol. 1 No. 2 Juli-Desember.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4.

Downloads

Published

2024-09-30