KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10538Keywords:
Kepolisian, Restorative Justice, PerbankanAbstract
Restorative justice merupakan hal penting dalam tindak pidana perbankan terlihat dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dan institusi perbankan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. kepolisian berwenang sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya tindak pidana perbankan berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023 yang kemudian dapat melaksanakan restorative justice dengan dilandaskan penerapannya melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
References
Buku :
Eddy O.S. Hiariej. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Jakarta: Rajawali Pers
Hans Kelsen. (2015) Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Cetakan ke-X. Bandung: Penerbit Nusa Media
Jurnal :
Baidi, R., & Yuherawan, D. S. B. (2023). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang Perbankan. Journal Justiciabellen, 3(1)
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(01), 61-78
Firmantoro, K., Adilang, A. A., & Nugroho, M. A. (2024). Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan. HUMANIORUM, 2(1), 26-31
Hariyanto, D. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan Di Satreskrim Kepolisian Resort Kota Banyuwangi. Janaloka, 2(1), 114-134
Hartanto, A., & Gunarto, G. (2017). Kajian Yuridis Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perbankan Di Tingkat Penyidikan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3)
Hutahaean, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 140-148
Syuhada, M. (2023). Tinjauan Aspek Hukum Pidana Ekonomi, Administratif Dan Pendekatan Restoratif Pada Kasus Pt. Bank Lippo. Tbk. Jurnal Impresi Indonesia, 2(6), 505-517
Wulandari, S. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 19(2), 209-222
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif