KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PERBANKAN

Authors

  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10538

Keywords:

Kepolisian, Restorative Justice, Perbankan

Abstract

Restorative justice merupakan hal penting dalam tindak pidana perbankan terlihat dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dan institusi perbankan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. kepolisian berwenang sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya tindak pidana perbankan berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023 yang kemudian dapat melaksanakan restorative justice dengan dilandaskan penerapannya melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

References

Buku :

Eddy O.S. Hiariej. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Jakarta: Rajawali Pers

Hans Kelsen. (2015) Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Cetakan ke-X. Bandung: Penerbit Nusa Media

Jurnal :

Baidi, R., & Yuherawan, D. S. B. (2023). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang Perbankan. Journal Justiciabellen, 3(1)

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(01), 61-78

Firmantoro, K., Adilang, A. A., & Nugroho, M. A. (2024). Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan. HUMANIORUM, 2(1), 26-31

Hariyanto, D. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan Di Satreskrim Kepolisian Resort Kota Banyuwangi. Janaloka, 2(1), 114-134

Hartanto, A., & Gunarto, G. (2017). Kajian Yuridis Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perbankan Di Tingkat Penyidikan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3)

Hutahaean, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 140-148

Syuhada, M. (2023). Tinjauan Aspek Hukum Pidana Ekonomi, Administratif Dan Pendekatan Restoratif Pada Kasus Pt. Bank Lippo. Tbk. Jurnal Impresi Indonesia, 2(6), 505-517

Wulandari, S. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 19(2), 209-222

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Downloads

Published

2024-09-30