PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG DIGUNAKAN OLEH BURUH/PEKERJA DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10537Keywords:
Perselisihan, Hubungan Industrial, Serikat Pekerja/BuruhAbstract
Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, pegawai dan unsur pemerintah berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Pasal 1 Ayat 22 UU Ketenagakerjaan). Penyelenggaraan Hubungan Industrial diatur dalam bentuk ketentuan, baik ketentuan normatif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Perselisihan Hubungan Industrial, suatu keadaan dimana adanya perbedaan pendapat yang mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja karena adanya perselisihan hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") atau perjanjian kerjasama. SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) adalah salah satu serikat pekerja/buruh yang fokus menuntaskan benturan hubungan industrial yang dialami oleh para anggotanya baik melalui jalur yudisial maupun non hukum.
References
Buku
I Ketut Sardiana, Wayan P. Windia, Ketut Sudantra, 2011, Peta Desa Panduan Mengelola Konflik Batas Wilayah, Udayana University Press.
I Ketut Sudantra, Wayan P. Windia, 2012, Sesanan Prajuru Desa Tatalaksana Pimpinan Desa Adat di Bali, Udayana University Press, Denpasar.
Miftachul Huda. 2009.Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Fajar.
Jurnal
Jurnal KPPOD, "Membangun Indonesia dari Daerah", Maret-April 2013
Djumadi. 2005.Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serkat pekerja