ASAS HUKUM DAN HAK ATAS TANAH SERTIFIKAT MENURUT DALUWARSA DALAM PASAL 1963 KUHPERDATA

Authors

  • IGM Yogiswara Winatha Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10534

Keywords:

Perlindungan hukum, objek wisata, konsep Triple Helix, Ceking Rice Terrace

Abstract

Hukum pembuktian memiliki peran penting dalam proses peradilan untuk mencari kebenaran. Artikel ini membahas asas-asas hukum pembuktian, termasuk Audi Et Alteram Partem, Ius Curia Novit, dan Nemo Testis Indoneus In Propria Causa, serta implikasinya dalam proses peradilan. Selain itu, pembahasan juga mengulas peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat, khususnya dalam konteks prinsip daluwarsa. Dengan menggali konsep-konsep ini, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum pembuktian dalam mencapai keadilan dalam sistem hukum. Artikel ini menggunakan metodologi penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang melibatkan proses identifikasi masalah, analisis, dan pada akhirnya mencari penyelesaian.1 Melalui penggunaan metodologi kasus, pokok permasalahan dievaluasi dengan menganalisis sumber- sumber legislatif dan meninjau sumber-sumber kepustakaan atau data sekunder. Sumber data untuk penelitian ini mencakup sumber hukum primer, seperti undang-undang dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder, seperti buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan topik hukum agraria. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis untuk analisis data, yang kemudian diinterpretasikan untuk memfasilitasi pemecahan masalah.

References

Jurnal

PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA DALAM HUKUM PERDATA (Evidence And Expired In Civil Law) Cheryl Michaelia Ongkowiguno Atik Winarti. Hal.2.

Lempoy, P. G. (2017). Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata. Lex Crimen, 6(2). hlm. 100.

Sumitro, Roni Hanitjo Sumi. Metodelogi Penelitian Hukum (Jakarta, Ghalia, 2010), 34 Ramadhan, F. D. (2023). KEDUDUKAN BEZITER TERHADAP TANAH AKIBAT DALUARSA. Jurnal Kertha Semaya, 12(4), 693-704.

Sasangka, Hari dan Rosita, Lily. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Prameswari, N., & Yulianti, S. W. (2015). Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana. Verstek, 3(2).

Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Ongkowiguno, C. M., & Winarti, A. PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA DALAM HUKUM PERDATA.

Darliyanti Ussu. “Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata”. Lex Privatium, Vol.II, No.1, 2014. hlm.127

Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata.

Lempoy, P. G. (2017). Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata. Lex Crimen, 6(2). hlm. 100.

Soerjono Soekanto dan Siti Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.

Cetakan Pertama, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1995, hlm.

Mohammad Machfudh Zarqoni, B.Sc., S.I.P., M.M., M.H, Hak Atas Tanah (Perolehan, Asal dan Turunannya, serta kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum Maupun Perlindungan Hak Kepemilikkannya). Cetakan Pertama, Jakarta, Prestasi Pustakaraya, 2015, hlm. 65

Lempoy, P. G. (2017). Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata. Lex Crimen, 6(2). hlm. 103-104.

Downloads

Published

2024-09-30