PENGATURAN HONORARIUM PROFESI ARBITER DAN MEDIATOR DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10532Abstract
Arbiter dan mediator memegang peran penting dalam sistem penyelesaian sengketa alternatif (ADR) di Indonesia, berfungsi untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tanpa melalui jalur pengadilan formal. Arbiter memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, sementara mediator bertugas sebagai fasilitator dalam mencari solusi yang disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan honorarium bagi arbiter dan mediator dalam konteks hukum Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Perma No. 01 Tahun 2016 yang memperkenalkan berbagai peraturan baru terkait biaya mediasi dan peran mediator. Selain itu, penelitian ini menyoroti ketimpangan yang ada dalam pengaturan honorarium kedua profesi tersebut, baik dalam arbitrase maupun mediasi. Pengaturan honorarium yang adil dan transparan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Studi ini juga memberikan rekomendasi agar pengaturan honorarium arbiter dan mediator dapat disesuaikan dengan kompleksitas kasus dan kesepakatan yang adil antara pihak yang bersengketa. Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang lebih efektif dan adil terkait pengaturan honorarium profesi arbiter dan mediator di Indonesia.
References
Buku
Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan, Cet ke-I, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm. 49.
July 201x : _page – end_page
Jurnal
Ginting, Y. P., Arundati, A., Budianto, A. C., Londe, E. N., Jursito, T. A., & Tang, V. G. (2023). KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SEBELUM MELAKSANAKAN PROSES PERSIDANGAN. Jurnal Pengabdian West Science, 2(07), 541-557.
Tampubolon, W. S. (2019). Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 21-30.
Fahri, L. M. (2021). Mediator dan peranannya dalam resolusi konflik. PENSA, 3(1), 114-125.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan