PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PEMAHAMAN PERPAJAKAN, TARIF PAJAK, KEWAJIBAN MORAL, DAN SANKSI PERPAJAJKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA BADUNG UTARA
Keywords:
Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Pajak, Tarif Pajak, Kewajiban Moral, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Pajak merupakan sumber pendapatan penting untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional. Kepatuhan pajak adalah wajib pajak yang memiliki kemampuan untuk mematuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pemeriksaan wajib, penyelidikan menyeluruh, teguran, dan pelaksanaan sanksi baik secara hukum maupun administrasi. Jika kepatuhan wajib pajak meningkat, pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak penerimaan pajak dan dapat meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Kewajiban Moral, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Badung Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara sebanyak 99.099 wajib pajak. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 138 responden yang ditentukan menggunakan G*Power 3.1. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah accidental sampling, dan teknik analisis yang diterapkan adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Pajak, Kewajiban Modal, dan Sanksi Pajak memiliki pengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sementara itu, Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.