PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS DOKTER SILOAM HOSPITALS BALI
Kata Kunci:
Tenaga Ahli, Biaya, PajakAbstrak
Dalam era globalisasi saat ini, persaingan dalam dunia ekonomi semakin ketat. Perkembangan bisnis yang semakin pesat membuat semakin banyak dibutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja tersebut diikuti dengan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan dalam membayar gaji dan tunjangan yang layak bagi tenaga kerja. Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memotong, membayarkan dan melaporkan pajak penghasilan tenaga kerja kepada negara. Untuk itu, maka perusahaan harus melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Kontribusi dari sektor pajak tetap menjadi primadona terhadap anggaran penerimaan negara. Target pendapatan negara masih didominasi penerimaan dari sektor pajak yang mencapai sekitar 70% dari total pendapatan Negara. Wajib pajak sendiri diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutangnya. Pajak terdiri dari beberapa jenis. Salah satunya adalah pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan PPh pasal 21 yang merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajakdalam negeri Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana alur dan gambaran penghitungan, dan pelaporan PPh Pasa 21 Dokter dengan judul “Penghitungan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Rumah Sakit Siloam Bali”.
Referensi
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta
Republik Indonesia. 2015. Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jakarta. http://pajak.go.id/ (diakses pada tanggal 15 April 2024).
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia (11 ed.). Jakarta: Salemba Empa.