PELATIHAN PENCATATAN KAS KECIL DAN PENINGKATAN PENGELOLAAN ARSIP AKTA PADA NOTARIS-PPAT SUMARDI, S.H., M.KN DI GIANYAR
Keywords:
Kas kecil, Arsip akta, data klienAbstract
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua pembuatan perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Selama melakukan observasi secara langsung ke Kantor Notaris-PPAT SUMARDI, S.H., M.Kn., ditemukan permasalahan berupa belum tersedianya pencatatan kas berupa kas kecil, untuk membantu kelancaran pembuatan kas kecil, maka dapat menggunakan program Microsoft Excel, supaya angka-angka penghitungan yang terdapat pada laporan tersebut akurat. Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya pengelolaan arsip vital berupa arsip akta yang masih menggunakan cara manual, agar dapat mengefisienkan waktu dan tenaga untuk mencari arsip akta, maka dapat menggunakan program Microsoft Word dan Microsoft Excel dalam pencatatan arsip akta. Salah satu permasalahan yang menyebabkan sertipikat terlambat diselesaikan adalah data yang diberikan oleh klien tidak lengkap, agar sertipikat dapat segera diproses maka Notaris harus memberikan sosialisasi kepada klien mengenai kelengkapan data yang dibutuhkan untuk syarat pembuatan akta pada sertipikat.
References
Astri, Budiluhur. 2009. Pemanfaatan Program Ms. Excel Dalam Pengelolaan Kas Kecil Bagi Kelancaran Penyelesaian Tugas Kesekretarisan Reni Hariyani, Se. Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Akademi Sekretari Budi Luhur, Jakarta Selatan.
Noviani, Gita Dwi. 2018. Pengelolaan dan Jaminan Keamanan Arsip Vital di Notaris Mintarsih Natamihardja, SH. Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Yoyon Mulyana Darusman, (2019), Pascasarjana Univesitas Pamulang, Tanggerang Selatan, Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Hukum Vol.7 No.1,36-56