PENYULUHAN CARA PENGOLAHAN LIMBAH MINYAK JELANTAH MENJADI LILIN AROMA KEPADA IBU-IBU PKK DI DESA TIMUHUN

Penulis

  • Putu Agus Eka Rismawan Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Luh Putu Wulan Pariyati Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Trisna Estiadi Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Limbah Rumah Tangga, Minyak Jelantah, Lilin Aroma, Pemberdayaan Masyarakat, Desa Timuhun

Abstrak

Permasalahan limbah rumah tangga, khususnya minyak jelantah hasil aktivitas memasak, masih sering menimbulkan pencemaran lingkungan apabila dibuang sembarangan tanpa pengolahan yang tepat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan upaya pengelolaan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Timuhun dengan menggunakan metode partisipatif melalui penyuluhan, demonstrasi, dan praktik langsung pembuatan lilin aroma dari minyak jelantah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan serta keterampilan masyarakat dalam mengolah limbah rumah tangga menjadi produk yang memiliki nilai guna sekaligus nilai jual. Selain berkontribusi dalam mengurangi pencemaran lingkungan, produk lilin aroma yang dihasilkan juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai peluang usaha rumah tangga, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Timuhun.

Referensi

Aini, D. N., Arisanti, D. W., Fitri, H. M., & Safitri, L. R. (2020). Pemanfaatan Minyak Jelantah Untuk Bahan Baku Produk Lilin Ramah Lingkungan Dan Menambah Penghasilan Rumah Tangga Di Kota Batu. Warta Pengabdian, 14(4), 253–262.https://doi.org/10.19184/wrtp.v14i4.18539

Melviani, M., Nastiti, K., & Noval, N. (2021). Pembuatan Lilin Aromaterapi Untuk Meningkatkan Kreativitas Komunitas Pecinta Alam Di Kabupaten Batola. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 300–306. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v2i2.1112

Nurdin Nurdin. (2023). Pengabdian Kepada Masyarakat: Dalam Konsep Dan Implementasi. Faedah : Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(3), 01–15. https://doi.org/10.59024/faedah.v1i3.211

Sanli, H., Canakci, M., & Alptekin, E. (2011). Characterization of Waste Frying Oils Obtained from Different Facilities.

Sunarsih, E., Pengajar, S., & Kesehatan, F. (2014). Konsep Pengolahan Limbah Rumah Tangga Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Concept Of Household Waste In Environmental Pollution Prevention Efforts.

Syaifudin, A., Aris Munandar, N. H., Muhtarom, A. A., Yansah, A. F., Reza, M., Lutvia Rizmasari, A. D., Larasati, W., & ’Aini, M. Q. (2024). Kelola Limbah Berbahaya Menjadi Barang Multiguna Melalui Pelatihan Pembuatan Sabun dari Minyak Jelantah di Kampung Malon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(2), 241–246. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.2049

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158. Sekretariat Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-28

Cara Mengutip

Rismawan, P. A. E., Pariyati, L. P. W., & Estiadi, N. K. T. (2025). PENYULUHAN CARA PENGOLAHAN LIMBAH MINYAK JELANTAH MENJADI LILIN AROMA KEPADA IBU-IBU PKK DI DESA TIMUHUN. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT (SENEMA), 4(2), 1223–1229. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/seminarfeb/article/view/13073