Analisis Rasio Penurunan Harga Penawaran Kontraktor dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Hubungannya Terhadap Waktu Pelaksanaan Proyek Gedung
(Studi Kasus: Proyek Pemerintah di Kota Denpasar)
DOI:
https://doi.org/10.36733/jikt.v12i1.6404Keywords:
HPS, Kontraktor, Penurunan Harga Penawaran, Waktu PelaksanaanAbstract
Harga penawaran kontraktor terhadap HPS pada tahun 2020 rata-rata berada di bawah 80% nilai HPS. Kenyataanya berdasarkan hasil wawancara di lapangan ternyata masih ada beberapa proyek yang mengalami kertelambatan dari waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengaruh rasio pernurunan harga penawaran kontraktor dengan HPS terhadap waktu pelaksanaan proyek. Data dikumpulkan dari berbagai proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Denpasar yang menjadi objek pada penelitian ini. Hasil perhitungan rasio HPS terhadap penawaran menunjukkan bahwa rasio yang nilainya kurang dari 10% berjumlah 6% dari total atau sebanyak 3 proyek, rasio yang nilainya antara 10 % sampai dengan 20% berjumlah 29% atau sebanyak 14 proyek, rasio yang nilainya antara 21 % sampai dengan 30% berjumlah 50% atau sebanyak 24 proyek, dan rasio yang nilainya antara 31 % sampai dengan 40% berjumlah 15% atau sebanyak 7 proyek. Hasil analisis regresi linier sederhana adalah Y = 8,049 + 0,399 X. Hasil ini mempunyai arti bahwa apabila penurunan harga penawaran (X) mengalami peningkatan sebesar 1 dengan asumsi variabel lain dianggap tetap maka waktu pelaksanaan proyek akan meningkat sebesar 0,399.