PELATIHAN ASPEK PERPAJAKAN BENDAHARAWAN KABUPATEN BANGLI

Authors

  • I Gusti Agung Prama Yoga Universitas Warmadewa Denpasar
  • Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida Universitas Warmadewa Denpasar
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa Denpasar

Keywords:

bendaharawan, kewajiban pemotongan dan pemungutan, pajak

Abstract

Pada masa pandemi covid-19 telah membawa perubahan besar pada struktur perekonomian dan perpajakan. Fungsi pajak yang utama adalah sebagai sumber keuangan Negara, namun jika keadaan sudah berubah, maka fungsi pajak pun beralih kepada fungsi mengatur (regular) di bidang ekonomi dan sosial. Di masa pandemi ini pemerintah mengeluarkan banyak Peraturan Pemerintah sehubungan menstimulus pertumbuhan ekonomi masyarakat. Mulai PP23, 44,86,110 dan 143/KMK.03/2020 semua itu dimaksudkan agar wajib pajak merasa diringankan dari kewajiban perpajakannya. Namun disisi lain maksud pemerintah meringankan beban wajib pajak malah berakibat memberatkan apabila perlakuan dari pihak pemotong dan pemungut pajak tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah. Bendaharawan pemda memiliki fungsi pemotongan dan pemungutan pajak atas PPh 22, pph 23 dan PPN kepada rekanan, namun dalam masa pandemi ini pemerintah memberikan insentif bagiĀ  pengusaha yang menjual barang yang berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana penanganan covid-19. Bagi bendaharawan yang tidak tahu aturan tersebut cenderung tidak berani melakukan pembebasan pemotongan, maka bendaharawan akan memotong dan memungut pph dan PPN kepada rekanan seperti biasa. Disinilah kerugian yang diderita rekanan, sehingga perlu diberikan pelatihan untuk update pengetahuan dan tata cara pemotongan dan pemungutan.

Downloads

Published

2021-08-20