TINJAUAN YURIDIS TANTANGAN CROWDFUNDING DALAM RANGKA UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KEJAHATAN EKONOMI

Penulis

  • Ni Putu Yuliana Kemalasari
  • I Wayan Gede Subawa

Kata Kunci:

Peer to Peer Lending, Crowdfunding, Economic Crime

Abstrak

Peer to Peer Lending (P2PL) telah menjadi fenomena dalam dunia finansial di Indonesia, memberikan kemudahan akses pendanaan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Namun, layanan ini juga membawa risiko seperti kejahatan finansial dan pelanggaran privasi data. Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji perjanjian kontrak dalam P2PL, terutama dalam hal keadilan dan keamanan hukum bagi kedua belah pihak. Artikel ini mengusulkan analisis terhadap kontrak baku dalam P2PL, menelusuri kerangka hukumnya, dan membahas implikasinya terhadap keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selain itu, artikel ini juga menyoroti risiko kejahatan dalam P2PL, termasuk peran penyelenggara ilegal dan pelanggaran privasi data. Dengan memperhatikan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur layanan finansial berbasis teknologi, penelitian ini menawarkan wawasan tentang tantangan dan peluang dalam menjaga integritas dan keamanan layanan P2PL di Indonesia

Referensi

Buku

Achmad Busro, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Pohon Cahaya,2013.

Aida Dita Hanifawati, Urgensi Penegakan Hukum Pidana Pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal Dan Perlindungan Data Pribadi, Jurnal Penegakan Hukum dan keadilan, Vol. 2, No. 2.

Ana Sofa Yuking. 2018. “Urgensi Peraturan Perlindungan Data Pribadi dalam Era Bisnis Fintech”. Jurnal Hukum dan Pasar Modal. Vol. 8, No. 16. Jakarta: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Assafa Endeshaw, 2007, Hukum E-commerce dan Internet dengan Fokus Asia Pasifik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Dr. RH. Wiwoho, 2017, Keadilan Berkontrak, Penaku.

Dr. Muhammad Syaifudding, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, CV.Mandar Maju, Bandung.

Dwi Arya Dominika, I Wayan Wiryawan, 2016, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Bank, Vol. 4, No.3, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar.

Jurnal

Eugenia Omarini A, 2018, Peer-to-Peer Lending: Business Model Analysis and the Platform Dilemma, International Journal of Finance, Economics and Trade (IJFET). Vol. 2, Issue 3. Lewes: SciDoc Publisher.

Falahiyati Nurhimmi, Tinjauan Hukum Kontrak elektronik Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer To Peer Lending), Justiqa Law Rev, Vol 2 No. 1 2020.

Ichwan dan Rahmatina A, Kasri, 2019, “Why Are Youth Intent on Investing Through Peer to Peer Lending? Evidence from Indonesia, Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF), Vol. 5, No.4, Bank Indonesia, Jakarta.

Iga Bagus Prasadha Sidhi Nugraha dan I Gede Yusa, 2020, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 5.

Kurniawan, 2014, Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Raden Ani Eko Wahyuni dan Bambang Eko Turisno. 2019. “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Ditinjau dari Prespektif Etika Bisnis”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 1, No. 3. Semarang: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sahputra, C., Suhendro, S., & Fahmi, F. (2022). Kebebasan Jual Beli Online (E-Commerce) Menurut Hukum Di Indonesia . Jurnal Panorama Hukum, Vol. 7, 1.

Wuri Sumampouw, Kana Kurnia, Imam Ridho Arrobi, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, de jure, Vol. 13, No 1.

Yesaya Eglesias Paulus, 2018, The Emergence of Peer-to-Peer Lending in Indonesia: A Study of Risk Management Analysis on Conventional Banking Companies, International Journal of Management and Applied Science (IJMAS), Vol. 4, Issue 7, Institute of Research and Journals, Bhubaneswar.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-07

Cara Mengutip

Ni Putu Yuliana Kemalasari, & I Wayan Gede Subawa. (2024). TINJAUAN YURIDIS TANTANGAN CROWDFUNDING DALAM RANGKA UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KEJAHATAN EKONOMI . Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 774–788. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9982