EFEKTIVITAS PENGAWASAN BPOM RI TERHADAP PEREDARAN OBAT DEMAM, FLU DAN BATUK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN AKIBAT GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK
Kata Kunci:
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Pertanggungjawaban HukumAbstrak
Kasus kematian anak yang diduga akibat gagal ginjal akut menjadi persitiwa luar biasa dalam dunia kesehatan di Indonesia pada pertengahan tahun 2022. Berbagai spekulasi bermunculan sampai dengan adanya sebuah penelitian dan kajian dimana hal tersebut disebabkan oleh kandungan zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) dalam obat sirup penurun demam yang dikonsumsi oleh anak-anak. Berdasarkan berita dalam media online setidaknya tercatat 324 anak dari 28 provinsi di Indonesia meninggal dengan gejala gagal ginjal akut. Peristiwatersebut menyorot badan pengawas obat dan makanan yaitu BPOM. Para pihak baik pemerintah, swasta, LSM dan komisi perlindungan konsumen meminta pertanggungjawaban kepada BPOM yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan sehingga obat-obatan yang berbahaya tersebut dapat lolos izin edar dan izin produksi. Menyikapi permasalahan tersebut, telah muncul isu hukum mengenai pertanggungjawaban hukum BPOM terhadap peredaran obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak sehingga menyebabkan kematian. Untuk memecahkan permasalahan hukum tersebut, dilakukan dengan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa BPOM sebagai lembaga negara dan subjek hukum wajib melakukan pertanggungjawaban secara hukum akibat dugaan kelalaiannya dalam melakukan pengawasan dari obat-obatan yang mengakibatkan kematian pada anak.
Referensi
Buku :
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Filsafat Hukum, Gadjah mada University Press, Yogyakarta.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2011, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Banyumedia Publishing, Malang.
Richard, M. Buxbaum, et. al., 1996, European Economic and Business Law, 2 nd ed, de Gruyter, Germany
Jurnal
Khaerawaty, N. R, 2019, Efektivitas Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap Beredarnya Makanan Kedaluwarsa di Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Khusnu, E., & Andrianto, D, 2021, Penentuan Kadar Parasetamol, Amonium Klorida, dan Batas Ketidakmurnian 4-Aminofenol dalam Obat Sirup Flu dan Batuk. Jurnal Sosial Sains, 1(1), 30-34.
Internet
Kompas.Com, (2022), 5 Obat Tercemar Zat Berbahaya Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Available From: https://health.kompas.com/read/2022/10/20/181000268/5-obat-tercemar-zat-berbahaya-diduga-penyebab-gagal-ginjal-akut-pada-anak, diakses pada 22 Maret 2023.
Kompas.Com, (2022), Ini 4 Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak, Available From : https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/17504251/ini-4-perusahaan-farmasi-tersangka-gagal-ginjal-akut-yang-tewaskan-ratusan, diakses pada 22 Maret 2023.
Sekretariat Kebinet Republik Indonesia, (2022), Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Kemenkes Minta Orang Tua Waspada, Available from: https://setkab.go.id/kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-meningkat-kemenkes-minta-orang-tua-waspada/i. Diakses pada 22 Maret 2023.
Sekretariat Kebinet Republik Indonesia, (2022), Penjelasan Menkes tentang Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Available from: https://setkab.go.id/penjelasan-menkes-tentang-kasus-gangguan-ginjal-akut-pada-anak/ . Diakses pada 22 Maret 2023.
Universitas Gajah Mada, (2022), Guru Besar UGM Beri Tanggapan Soal Penggunaan Obat Sirup yang Diduga Picu Gagal Ginjal, Available From: https://ugm.ac.id/id/berita/23082-guru-besar-ugm-beri-tanggapan-soal-penggunaan-obat-sirup-yang-diduga-picu-gagal-ginjal# , diakses pada 22 Maret 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180).
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745).
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784).
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional.
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).