PERANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM MENANGANI PERMASALAHAN HUKUM

Penulis

  • Kadek Frediandrika Adnantara

Kata Kunci:

Legal Aid role, handling legal issues

Abstrak

Hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi manusia yang berkonflik dengan hukum. Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang terkena sanksi hukum. Akses terhadap bantuan hukum juga merupakan penyimpangan kesetaraan di hadapan hukum. Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Dalam konteks ini, pusat Bantuan Hukum berperan penting dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat mampu dan tidak mampu, meningkatkan akses mereka terhadap sistem peradilan dan layanan hukum lainnya.Penelitian ini akan memberikan pengetahuan tentang peran pusat bantuan hukum bagi masyarakat mampu dan tidak mampu. Jenis penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif menjawab pertanyaan penelitian melalui dukungan empiris dari metode Perundang – Undangan  dan metode analitis. Pusat Bantuan Hukum mempunyai peranan penting dalam penerapan Hukum di Pengadilan, khususnya dalam membantu dan/atau menjalankan kewenangannya pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan, serta pada proses Peninjauan Kembali Persidangan hingga selesainya perkara. perkara atau keputusan akhir hakim.

Referensi

Buku

Benny riyanto, “Sambutan Pembukaan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI 11 dalam rangka perluasan akses keadilan melalui optimalisasi layanan bantuan hukum yang berkualitas”, Jakarta 2019.

Buyung Adnan. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1982

Denny Nurkertamanda, dadan rahmat hidayat, dan husni thamrin, 2020. Peran Lembaga bantuan hukum dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia.

IGN. Ridwan Widyadharma, professional hukum dalam pemberian bantuan hukum (badan penerbit universitas diponegoro, semarang, 2010)

M. yahya 2000, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan, sinar grafika, Jakarta

Raharjo Satjipto, Penegakan Hukum Progresif. Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2010.

Supriadi, 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: ghalia Indonesia, 1983

Sadiawati, Diani dan Achmad Santosa. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Cetakan Ke-1. Jakarta: Bappenas, 2009.

Jurnal

Hendarman supandji, 2017. Tantangan dan peran Lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Jurnal hukum & pembangunan, 47(3), 429 – 445

Jaka triyana dan kuncoro, A. S. 2018. Akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui Lembaga bantuan hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 7(3), 369 – 384

Muhlizi, Arfan Faiz. Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Non Litigasi Sebagai Saluran Penguatan Peradilan Informasi Bagi Masyarakat Adat 8(1) 2013

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peratran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-07

Cara Mengutip

Kadek Frediandrika Adnantara. (2024). PERANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM MENANGANI PERMASALAHAN HUKUM . Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 696–715. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9977