PERANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM MENANGANI PERMASALAHAN HUKUM

Authors

  • Kadek Frediandrika Adnantara

Keywords:

Legal Aid role, handling legal issues

Abstract

The right to legal aid is a human right that conflicts with the law. Legal Aid is a form of access to justice for those affected by legal sanctions. Access to legal aid is also a perversion of equality before the law. Access to legal aid is a human right, especially for underprivileged communities. In this context, Legal Aid centers play an important role in fighting for the rights of the poor and underprivileged, improving their access to the justice system and other legal services.This research will provide knowledge about the role of legal aid centers for the poor and underprivileged. This type of research is normative legal research, answering research questions through empirical support of the Legislation method and analytical methods. The Legal Aid Center has an important role in the application of Law in Court, especially in assisting and/or exercising its authority at the Investigation and Prosecution level, as well as in the Trial Review process until the completion of the case. the case or the judge's final decision

References

Buku

Benny riyanto, “Sambutan Pembukaan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI 11 dalam rangka perluasan akses keadilan melalui optimalisasi layanan bantuan hukum yang berkualitas”, Jakarta 2019.

Buyung Adnan. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1982

Denny Nurkertamanda, dadan rahmat hidayat, dan husni thamrin, 2020. Peran Lembaga bantuan hukum dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia.

IGN. Ridwan Widyadharma, professional hukum dalam pemberian bantuan hukum (badan penerbit universitas diponegoro, semarang, 2010)

M. yahya 2000, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan, sinar grafika, Jakarta

Raharjo Satjipto, Penegakan Hukum Progresif. Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2010.

Supriadi, 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: ghalia Indonesia, 1983

Sadiawati, Diani dan Achmad Santosa. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Cetakan Ke-1. Jakarta: Bappenas, 2009.

Jurnal

Hendarman supandji, 2017. Tantangan dan peran Lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Jurnal hukum & pembangunan, 47(3), 429 – 445

Jaka triyana dan kuncoro, A. S. 2018. Akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui Lembaga bantuan hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 7(3), 369 – 384

Muhlizi, Arfan Faiz. Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Non Litigasi Sebagai Saluran Penguatan Peradilan Informasi Bagi Masyarakat Adat 8(1) 2013

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peratran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum

Published

2024-10-07

How to Cite

Kadek Frediandrika Adnantara. (2024). PERANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM MENANGANI PERMASALAHAN HUKUM . Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 6(2), 696–715. Retrieved from https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9977

Issue

Section

Articles

Citation Check