PERANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM MENANGANI PERMASALAHAN HUKUM
Kata Kunci:
Legal Aid role, handling legal issuesAbstrak
Hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi manusia yang berkonflik dengan hukum. Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang terkena sanksi hukum. Akses terhadap bantuan hukum juga merupakan penyimpangan kesetaraan di hadapan hukum. Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Dalam konteks ini, pusat Bantuan Hukum berperan penting dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat mampu dan tidak mampu, meningkatkan akses mereka terhadap sistem peradilan dan layanan hukum lainnya.Penelitian ini akan memberikan pengetahuan tentang peran pusat bantuan hukum bagi masyarakat mampu dan tidak mampu. Jenis penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif menjawab pertanyaan penelitian melalui dukungan empiris dari metode Perundang – Undangan dan metode analitis. Pusat Bantuan Hukum mempunyai peranan penting dalam penerapan Hukum di Pengadilan, khususnya dalam membantu dan/atau menjalankan kewenangannya pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan, serta pada proses Peninjauan Kembali Persidangan hingga selesainya perkara. perkara atau keputusan akhir hakim.
Referensi
Buku
Benny riyanto, “Sambutan Pembukaan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI 11 dalam rangka perluasan akses keadilan melalui optimalisasi layanan bantuan hukum yang berkualitas”, Jakarta 2019.
Buyung Adnan. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1982
Denny Nurkertamanda, dadan rahmat hidayat, dan husni thamrin, 2020. Peran Lembaga bantuan hukum dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia.
IGN. Ridwan Widyadharma, professional hukum dalam pemberian bantuan hukum (badan penerbit universitas diponegoro, semarang, 2010)
M. yahya 2000, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan, sinar grafika, Jakarta
Raharjo Satjipto, Penegakan Hukum Progresif. Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2010.
Supriadi, 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: ghalia Indonesia, 1983
Sadiawati, Diani dan Achmad Santosa. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Cetakan Ke-1. Jakarta: Bappenas, 2009.
Jurnal
Hendarman supandji, 2017. Tantangan dan peran Lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Jurnal hukum & pembangunan, 47(3), 429 – 445
Jaka triyana dan kuncoro, A. S. 2018. Akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui Lembaga bantuan hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 7(3), 369 – 384
Muhlizi, Arfan Faiz. Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Non Litigasi Sebagai Saluran Penguatan Peradilan Informasi Bagi Masyarakat Adat 8(1) 2013
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar 1945
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peratran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).