FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DENPASAR TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Penulis

  • Kadek Frediandrika Adnantara Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta

Kata Kunci:

kepastian hukum,pengawasan dan pengelolaan

Abstrak

Pengaturan perekonomian Daeraah dapat disampaikan pada pasal 18 Undang-Undang dasar Negara Republk Indonesia tahun 1945 (selanjutnya di tulis Undang – Undang Dasar 1945) inti dalam perekonomian daaerah adalah dapatnya keleluaasaan pemerintahan daaerah untuk pengaturan dan penyelenggarakan personal dalam kekuasaan atas dasar kreeativitas,dan peranan dalam kedudukan masyyarakat dalam pengembangan dan memajukan suatudaerahhnya.1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hokum dasar tertulis yag tertinggi dalam Negara yang menjadi dasar dalam penyelennggarakan pemerintahan,baik yang ada di pusat maupun di daerah.sehubungan dengan hal itu,jika dicermati dengan ketentuan-ketentuan terdapat dalam batang tubuhnya,Nampak pada Undang – undang 1945 tertata dalam vertical maupun horisontal. jika ditinjau dari sudut pandang politik dan ketatanegaraan. Dampak tersebut ditandai dengan adanya pergeseran paradigma dari system pemerintahan sentralistik mengarah pada system pemerintahan desetralisasi.berdasarkan Undang-Udang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 125 pasal 1 ayat (8) yag menyatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan urusan Pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. hal itu menunjukan adanya pemberian keleluasaan kepada daerah dalm wujud otonomi daerah yang luas yang bertanggungjawab guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan potensi wilayahnya. Sistem pemerintahan desentralisasi ini merupakan penyelenggaraan pemerintah yang di titikberatkan kepada daerah kota atau kota sehingga daerah kota atau kota memiliki keleluasaan untuk mengelola rumah tangga daerahnya dengan prinsip otonomi daaerah, termasuk pelaksanaan pengelolaan keuangannya yang diwujudkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (selanjutnya di singkat APBD). Perubahan yang dimakudkan antara lain pada perencanaan,pelaksanaan,dan pengawasan atau pengendalian pngelolaan keuangan dalam nggaran daerah.

Referensi

Buku

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2002. Hal 11.

Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, PT. Alumni, Bandung, hal. 58.

Nur Basuki Minamo, 2009. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan KeuanganDaerah. Palangkaraya : Laksbang Mediatama, hal 72-79.

saiful rahman, 2004, pembangunan Otonomi Daerah, Yayasan pancur siwah, Jakarta, hal.103.

Jurnal

I Gusti Ngurah Wairocana (2015), PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR TERHADAP PENJABARAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG APBD, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/5076/3861/

AD Basniwati (2017), PENGAWASAN DPRD DAN KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/38/35

Makalah

Rhesa Anggara Utama, 2021, Peranan DPRD Dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Di Kota Bandung

Kementerlan Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 2008, PENGALAMAN EMPIRIK PEMERINTAH DAERAH MENUJU TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAlK.

Internet

http://id.wikipedia.org/wiki/kategori:KecamatandiKotaDenpasar, diakses kamis 2 pebruari 2023.

BAPEDA dan BPS kota Denpasar 2023.

http://id.wikitionary.org/wiki/melampaui_wewenang, diakses jumat 3 pebruari 2023.

http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Denpasar, diakses selasa 21 pebruari 2023.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah AmandemenUndang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang – Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Diterbitkan

2023-05-06

Cara Mengutip

Kadek Frediandrika Adnantara. (2023). FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DENPASAR TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 339–352. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6295