FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DENPASAR TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Kata Kunci:
kepastian hukum,pengawasan dan pengelolaanAbstrak
Pengaturan perekonomian Daeraah dapat disampaikan pada pasal 18 Undang-Undang dasar Negara Republk Indonesia tahun 1945 (selanjutnya di tulis Undang – Undang Dasar 1945) inti dalam perekonomian daaerah adalah dapatnya keleluaasaan pemerintahan daaerah untuk pengaturan dan penyelenggarakan personal dalam kekuasaan atas dasar kreeativitas,dan peranan dalam kedudukan masyyarakat dalam pengembangan dan memajukan suatudaerahhnya.1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hokum dasar tertulis yag tertinggi dalam Negara yang menjadi dasar dalam penyelennggarakan pemerintahan,baik yang ada di pusat maupun di daerah.sehubungan dengan hal itu,jika dicermati dengan ketentuan-ketentuan terdapat dalam batang tubuhnya,Nampak pada Undang – undang 1945 tertata dalam vertical maupun horisontal. jika ditinjau dari sudut pandang politik dan ketatanegaraan. Dampak tersebut ditandai dengan adanya pergeseran paradigma dari system pemerintahan sentralistik mengarah pada system pemerintahan desetralisasi.berdasarkan Undang-Udang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 125 pasal 1 ayat (8) yag menyatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan urusan Pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. hal itu menunjukan adanya pemberian keleluasaan kepada daerah dalm wujud otonomi daerah yang luas yang bertanggungjawab guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan potensi wilayahnya. Sistem pemerintahan desentralisasi ini merupakan penyelenggaraan pemerintah yang di titikberatkan kepada daerah kota atau kota sehingga daerah kota atau kota memiliki keleluasaan untuk mengelola rumah tangga daerahnya dengan prinsip otonomi daaerah, termasuk pelaksanaan pengelolaan keuangannya yang diwujudkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (selanjutnya di singkat APBD). Perubahan yang dimakudkan antara lain pada perencanaan,pelaksanaan,dan pengawasan atau pengendalian pngelolaan keuangan dalam nggaran daerah.
Referensi
Buku
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2002. Hal 11.
Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, PT. Alumni, Bandung, hal. 58.
Nur Basuki Minamo, 2009. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan KeuanganDaerah. Palangkaraya : Laksbang Mediatama, hal 72-79.
saiful rahman, 2004, pembangunan Otonomi Daerah, Yayasan pancur siwah, Jakarta, hal.103.
Jurnal
I Gusti Ngurah Wairocana (2015), PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR TERHADAP PENJABARAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG APBD, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/5076/3861/
AD Basniwati (2017), PENGAWASAN DPRD DAN KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/download/38/35
Makalah
Rhesa Anggara Utama, 2021, Peranan DPRD Dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Di Kota Bandung
Kementerlan Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 2008, PENGALAMAN EMPIRIK PEMERINTAH DAERAH MENUJU TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAlK.
Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/kategori:KecamatandiKotaDenpasar, diakses kamis 2 pebruari 2023.
BAPEDA dan BPS kota Denpasar 2023.
http://id.wikitionary.org/wiki/melampaui_wewenang, diakses jumat 3 pebruari 2023.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Denpasar, diakses selasa 21 pebruari 2023.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah AmandemenUndang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang – Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).