KEKUATAN PEMBUKTIAN SISTEM PENANDATANGANAN ELEKTRONIK PADA SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG DIDAFTARKAN SECARA ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8822Kata Kunci:
Kekuatan Pembuktian, Sistem Penandatanganan Elektronik, Jaminan FidusiaAbstrak
penandatanganan elektronik pada sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan secara elektronik ditinjau dari sistem keperdataan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pembuktian dalam perkara perdata, khususnya di Indonesia tidaklah terlepas dari Buku keempat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai Pembuktian dan Daluwarsa. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang melekat layaknya alat-alat bukti lain yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata di persidangan menghadirkan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, maka sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali, hakim harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengatur tanda tangan elektronik sebagai alat bukti di persidangan
Referensi
Buku
Fakhriah,L.E, 2017, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Refika Aditama, Bandung.
Mertokusumo, S., 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Ramli, Ahmad M., 2020 Hukum Telematika, Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.
Suratman dan Dillah, Philips, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Jurnal
Ahyani, Sri., 2014, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Wawasan Yuridika, vol. 24, no. 1: 308-319.
Apriansyah, Nizar., 2018, Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol 12, no. 3, 227-241.
Handayani, Tari Kharisma, Sanusi Sanusi, and Darmawan Darmawan, 2019, Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 8, no. 2 : 220-236.
Hassanah, Hetty, 2016, Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Wawasan Yuridika, vol. 32, no. 1 : 38-51.
Lisnawati, Erma., 2016, KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XVI/2016 DALAM PRESPEKTIF CRIMINAL JUSTICE SYSTEM, Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 5 no.4 : 677-693
Sarjana, I. Gede Prima Praja, 2014, Pengaturan batas waktu pendaftaran jaminan fidusia pada undang-undang nomor 42 tahun 1999, Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 3, no. 1: 44-114.
Sinaga, Edward James, 2019, Layanan Hukum Legalisasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 19, no. 1: 85-96.
Soenaryo, Cipto, 2015, Analisis Yuridis Atas Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Fidusia Yang Dibuat Setelah Terbit Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Fidusia Elektronik, Premise Law Journal, vol. 5 : 14051.
Stefin, Adie Marthin, 2019, PERBANDINGAN KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DALAM PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA, JURTAMA vol. 1, no. 1 : 12-24.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).