PERAN DESA ADAT SANGEH DALAM PENGEMBANGAN WISATA SPIRITUAL DI DAYA TARIK WISATA PANCORAN SOLAS TAMAN MUMBUL

Penulis

  • Anak Agung Mayun Widiastiti Utami
  • Nyoman Andika Kerta
  • Putu Milla Permatasari
  • Komang Dita Kusuma Anthara
  • I Made Krisnan Wijaya Putra
  • Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi Universitas Ngurah Rai Denpasar
  • Dumaria simanjuntak
  • Made Anggia Paramesthi Fajar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8815

Kata Kunci:

Wisata Spiritual, Peran, Desa Adat, Hukum Adat.

Abstrak

Bali adalah pariwisata berdasarkan pariwisata budaya Bali yang berlandaskan atas ajaran-ajaran Agama Hindu. Belum adanya regulasi lengkap dan komprehensif dalam mengatur wisata spiritual di bali yang dapat memberikan perlindungan terhadap objek-objek wisata spiritual menempatkan Desa Adat di Bali dan Hukum Adat Bali sebagai garda terdepan dalam perlindungan pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama, dan lingkungan desa adat setempat.

       Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan untuk memecah permasalahan pada penelitian ini yaitu Pendekatan perundang-undangan (The statue approach), Pendekatan Budaya(The Culture Approach), dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach).

       Peran Desa Adat Sangeh adalah sebagai main character dalam pengembangan wisata spiritual di daya tarik wisata pancoran solas taman mumbul sehingga perannya sangat strategis untuk mempromosikan dan menata kelola objek wisata tersebut guna untuk meningkatkan perekonomian desa, disamping itu desa adat sangeh juga harus berperan aktif untuk menjaga kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama disamping. Sedangkan, peran hukum adat dalam pengembangan wisata spiritual di daya tarik wisata Pancoran Solas Taman Mumbul adalah sebagai pengendali arus pariwisata. hukum adat yang dijawantahkan dalam bentuk awig-awig desa adat dan pararem memberikan rasa kepastian hukum dalam bersikap dan bertindak, disamping itu juga dapat untuk melestarikan kesakralan dan kelestarian budaya dan alam tempat wisata spiritual.

Referensi

Buku

Gelgel, I Putu. 2021, Hukum Kepariwisataan Dan Kearifan Lokal: Menggagas Paradigma Pembangunan Hukum Kepariwisataan yang Berstruktur Sosial Budaya Indonesia di Tengah Arus Globalisasi. UNHI Press, Denpasar.

Windia, Wayan P. dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Jurnal

Amalia, Nasya Nurul. 2022, Eksistensi Hukum Dalam Penerapan Prinsip Ekowisata Berbasis Masyarakat Sebagai Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 11, November.

Artini, Ni Wayan Putu dan I GAA Lies Anggreni, 2007, Peran Desa Adat Dalam Pengelolaan Kepariwisataan (Studi Kasus Di Desa Adat Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung), SOCA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, Vol. 7, No.1.

Budiasih, Made. 2017, Pariwisata Spiritual di Bali, Jurnal Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya Fakultas Dharma Duta, Vol. 2, No. 1, Maret.

Kartika, Ni Gusti Ayu, 2019, Hubungan Timbal Balik Antara Desa Adat dan Pariwisata, Pariwisata Budaya Jurnal Ilmiah Agama Dan Budaya, Vol 4 No.1.

Mahardika, Nyoman, 2018, Esensi Ritual Melukat Sebagai Daya Tarik Wisata Spiritual, Jurnal Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya Fakultas Dharma Duta, Vol. 3, No. 2.

Sarjana, I Putu. dkk, 2021, Penglukatan Pancoran Solas Pura Taman Mumbul Di Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Vidya Wertta, Vol. 4, No. 2.

Sutapa, I Wayan. dkk. 2023, Pengembangan Penglukatan Pancoran Solas Pura Taman Mumbul Menjadi Destinasi Wisata Religi Internasional (Development of Penglukatan Pancoran Solas Pura Taman Mumbul to Become an International Religious Tourism Destination), Jurnal Abdimas Multidisplin (JAMU), Vol. 1, No.2., April.

Makalah

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, 2023, Pengembangan Destinasi Wisata Spiritual di Kabupaten Badung, Bahan Power Point sosialisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Badung

Internet

Desasangeh, 2018, “Penglukatan Pancoran Solas Tirta Taman Mumbul, Ramai!!!” https://desasangeh.badungkab.go.id/berita/33088-penglukatan-pancoran-solas-tirta-taman-mumbul-ramai-, diakses pada 22 Maret 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Perjanjian Kersajasam antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Desa Adat Sangeh tentang Pengelolaan Tempat Rekreasi Obyek dan Daya Tarik Wisata Pancoran Solas Taman Mumbul, Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nomor: 134.4/6358/PKS/TKKSD-Bdg/2021.

Diterbitkan

2024-03-30

Cara Mengutip

Anak Agung Mayun Widiastiti Utami, Nyoman Andika Kerta, Putu Milla Permatasari, Komang Dita Kusuma Anthara, I Made Krisnan Wijaya Putra, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, Dumaria simanjuntak, & Made Anggia Paramesthi Fajar. (2024). PERAN DESA ADAT SANGEH DALAM PENGEMBANGAN WISATA SPIRITUAL DI DAYA TARIK WISATA PANCORAN SOLAS TAMAN MUMBUL . Jurnal Hukum Saraswati, 6(1), 578–592. https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8815

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama