ANALISIS PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/Pid.Sus.Anak/2019/PN Rbg)
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11495Kata Kunci:
Sistem Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan AnakAbstrak
Kajian ini menggambarkan prinsip perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2019/PN Rbg yang mengacu kepada penerapan sanksi serta prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang pertama yakni ketentuan sanksi terhadap anak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan terhadap anak apabila tidak ada upaya akhir dan dilakukan terpisah dengan penjara dewasa. Kedua, upaya perlindungan anak dilaksanakan dengan memberlakukan pemidanaan restoratif dan diversi jika memenuhi persyaratan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga, berlakunya diversi pada putusan hakim dinilai belum maksimal karena dari semua pelaku hanya satu yang mendapatkan sanksi. Hakim dalam penyusunan putusan pengadilan hendaknya berpegangan pada konsep, prinsip, dan dasar-dasar dari keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan atau perbaikan para pihak.
Referensi
Buku
Andi, H, (1996), KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta
Andrisman, T. (2009), Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Unila.
Kansil, C., Christine, S. T., & Kansil, E. R. (2009), Kamus Istilah Hukum, Palandeng dan Godlieb N Mamahit.
Koesnoen, A., & others. (1964), Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur Bandung
Marlina, (2009), Perlindungan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan konsep diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.
Nashriana, (2011), Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Raharjo, S. (2014), Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Wahyudi,S. (2011), Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,
Jurnal
Allen, H. E., & Clifford, E. (n.d.), Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk (2003), Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia. Jakarta: UNICEF.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018),l Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Candra, S. (2013), Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 263–277.
DPRL Subagia, IN Budiana, AAANT Rusmini,(2020), Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Melalui Perarem Desa Adat Renon, Journal Ilmu Hukum, 8(12) 1952-1962.
Fitriani, R. (2016), Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342.
Hasan, H. (2013), Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 247–262.
Istiqamah, D. T. (2018), Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 201–226.
K Mahadewi, IW Rideng, IAP Widiati. (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dari Perspektif Kemerdekaan Pers, Jurnal Konstruksi Hukum, 2 (2), 233-237
NNJ Arsawati, R Gorda, IMW Darma, PS Nandar,(2019), Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender, Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (2), 237-249
Pradityo, R. (2016), Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 319–330.
Ramadhani, G. S. (2021), Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77–91.
Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020), Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 372667.
Sudiarawan, K. A., Tanaya, P. E., & Hermanto, B. (2020), Discover The Legal Concept in the Sociological Study. Substantive Justice International Journal of Law, 3(1), 94– 108.
Wahyudi, D. (2015), Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).