ANALISIS PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/Pid.Sus.Anak/2019/PN Rbg)

Penulis

  • I Nyoman Budiana
  • Ni Ketut Ananda Putri Pramessy Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11495

Kata Kunci:

Sistem Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan Anak

Abstrak

Kajian ini menggambarkan prinsip perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2019/PN Rbg yang mengacu kepada penerapan sanksi serta prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang pertama yakni ketentuan sanksi terhadap anak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan terhadap anak apabila tidak ada upaya akhir dan dilakukan terpisah dengan penjara dewasa. Kedua, upaya perlindungan anak dilaksanakan dengan memberlakukan pemidanaan restoratif dan diversi jika memenuhi persyaratan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga, berlakunya diversi pada putusan hakim dinilai belum maksimal karena dari semua pelaku hanya satu yang mendapatkan sanksi. Hakim dalam penyusunan putusan pengadilan hendaknya berpegangan pada konsep, prinsip, dan dasar-dasar dari keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan atau perbaikan para pihak.

Referensi

Buku

Andi, H, (1996), KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta

Andrisman, T. (2009), Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Unila.

Kansil, C., Christine, S. T., & Kansil, E. R. (2009), Kamus Istilah Hukum, Palandeng dan Godlieb N Mamahit.

Koesnoen, A., & others. (1964), Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur Bandung

Marlina, (2009), Perlindungan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan konsep diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.

Nashriana, (2011), Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Raharjo, S. (2014), Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Wahyudi,S. (2011), Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,

Jurnal

Allen, H. E., & Clifford, E. (n.d.), Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk (2003), Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia. Jakarta: UNICEF.

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018),l Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.

Candra, S. (2013), Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 263–277.

DPRL Subagia, IN Budiana, AAANT Rusmini,(2020), Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Melalui Perarem Desa Adat Renon, Journal Ilmu Hukum, 8(12) 1952-1962.

Fitriani, R. (2016), Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342.

Hasan, H. (2013), Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 247–262.

Istiqamah, D. T. (2018), Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 201–226.

K Mahadewi, IW Rideng, IAP Widiati. (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dari Perspektif Kemerdekaan Pers, Jurnal Konstruksi Hukum, 2 (2), 233-237

NNJ Arsawati, R Gorda, IMW Darma, PS Nandar,(2019), Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender, Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (2), 237-249

Pradityo, R. (2016), Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 319–330.

Ramadhani, G. S. (2021), Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77–91.

Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020), Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 372667.

Sudiarawan, K. A., Tanaya, P. E., & Hermanto, B. (2020), Discover The Legal Concept in the Sociological Study. Substantive Justice International Journal of Law, 3(1), 94– 108.

Wahyudi, D. (2015), Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

I Nyoman Budiana, & Ni Ketut Ananda Putri Pramessy. (2025). ANALISIS PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/Pid.Sus.Anak/2019/PN Rbg). Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 814–823. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11495

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama