PENANGGULANGAN COVID-19 BERBASIS DESA ADAT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR DESA ADAT
Keywords:
Pandemi, Covid-19, Desa Adat, Perlindungan HukumAbstract
Pandemi Covid-19 memberikan gaya kehidupan baru bagi umat manusia, termasuk dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan. Seperti di Bali, penanganan Covid-19 dilandaskan pada Desa Adat, sehingga aparat Desa Adat memiliki peranan yang cukup penting dalam upaya penganggulangan Covid-19 ini. Keterlibatan Desa Adat dalam penanganan wabah pandemic ini tidak dalam kapasitas perlindungan pula terhadap aparat tersebut, hal ini menjadi suatu pemikiran akan keselamatan para aparat Desa Adat ini.
Melalui tulisan ini, penulis melakukan penelitian menggunakan metode normative dengan memaparkan logika deduktif sehingga tergambar secara jelas tentang pembentukan hukum yang dapat memfasilitasi pelaksanaan penanggulangan covid-19 ini secara sistematis, artinya aturannya jelas sehingga pelaksnaannya menjadi terkendali.
Penyelamatan terhadap aparat Desa Adat sebagai pelaksana di lapangan baik terhadap edukasi dan sosialisasi maupun dalam upaya pendataan masyarakat krama desanya tersebut. Kebutuhan alat pelindung diri selain masker merupakan bentuk apresiasi yang sangat penting dalam melindungi para garda terdepan di Desa Adat tersebut. Pengaturan yang jelas menjadi produk hukum yang penting bagi keamanan aparat Desa Adat ini dalam melaksanakan tugasnya tersebut.