STRATEGI PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 BERBASIS ADAT DI BALI
Keywords:
Strategi, Pencegahan, Virus COVID-19, Desa AdatAbstract
Saat ini dunia sedang dilanda wabah virus COVID-19 yang telah menyebar ke 188 negara. World Health Organization (WHO) telah menetapkan kasus COVID-19 sebagai pandemi global. Penetapan status pandemi ini disebabkan oleh penyebarannya yang begitu cepat dan luas hingga ke wilayah yang jauh dari pusat wabah. Berbagai strategi telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19. Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena dampak wabah virus ini juga telah melakukan berbagai upaya baik preventif, kuratif, maupun promotif. Bahkan untuk menangani penyebaran virus Covid-19, pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa regulasi nasional. Penerbitan regulasi dalam rangka penanganan penyebaran virus COVID-19 merupakan upaya untuk mendukung keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 yang menetapkan wabah penyakit sebagai salah satu bencana non-alam yang perlu dikelola potensi ancamannya. Pemerintah daerah Bali pun telah menerbitkan beberapa Peraturan Gubernur dan Surat Edaran yang digunakan sebagai landasan hukum dalam penanganan penyebaran virus COVID-19 maupun dampak yang ditimbulkan oleh adanya virus COVID-19. Penerbitan regulasi saja ternyata tidak cukup menekan angka penyebaran virus COVID-19 di Bali, sehingga sangat penting didukung oleh langkah atau strategi lain yang mampu efektif menekan laju penyebaran virus. Strategi dimaksud adalah strategi berbasis adat, dimana ikatan sosial yang terjadi antara desa adat dengan masyarakat di Bali menjadi salah satu kunci efektif dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19. Oleh karena itu, keberadaan desa adat memiliki peran penting dalam mengatur warganya untuk mematuhi protokol kesehatan.