KEWENANGAN DESA ADAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI BALI

Authors

  • Putu Sekarwangi Saraswati Program Studi Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati

Keywords:

Desa Adat, Kewenangan, Covid-19

Abstract

Desa adat di Bali sudah ada jauh sebelum Republik ini berdiri, Desa Adat yang tumbuh berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri, telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Eksistensinya masih terus berlangsung hingga saat ini, meskipun dalam perkembangannya mengalami pasang surut hingga berganti istilah nama dari Desa Pakraman sekarang menjadi Desa Adat tidak mengurangi peran dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat Bali yang bernafaskan agama hindu. Keberadaan Desa Adat semakin diakui status dan kedudukannya setelah dikeluarkannya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali terutama pada Pasal 5 yang berbunyi “Desa adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali”. Kejelasan status ini membuat desa adat memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum positif di Indonesia. Kejelasan status ini secara otomatis membuat desa adat memiliki kewenangan yang diakui oleh hukum di Indonesia. Seperti diketehui bahwa beberapa bulan ini seluruh dunia mengalami wabah pandemi COVID 19 tidak terkecuali di Bali, wabah ini tidak hanya merugikan dibidang kesehatan tapi juga ekonomi serta tatanan sosial masyarakat juga ikut terdampak, sehingga menarik untuk diteliti lebih jauh peranan Desa Adat dalam menghadapi wabah ini. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kewenangan Desa Adat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 di Bali. Sehingga peran Desa Adat dalam mengahadapi pandemi dapat dilihat.

Downloads

Published

2020-11-09