PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN SOSIAL PENDEMI COVID-19
Keywords:
Pencegahan Korupsi, Bantuan Sosial, Covid-19Abstract
Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid-19, mengetahui pengaturan hukum aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi bantuan sosial pada masa penanggulangan pendemi covid-19, dan mengetahui konsep tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi bantuan sosial covid-19. Metode yang digunakan pada tulisan ini adalah metode hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari analisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi bantuan sosial covid-19 adalah tekanan atau keserakahan, kesempatan, rasionalitas, dan kemampuan. Pengaturan hukum yang digunakan dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid-19 adalah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi, secara khusus surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non-DTKS. Tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum adalah melakukan pendampingan, pengawasan guna meminimalisir peluang terjadinya perilaku koruptif sesuai standar operasional prosedur dalam penyaluran dana bantuan sosial covid-19, agar berjalan lancar, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan hukum.