Penyuluhan Hukum Hak Kepemilikan Tanah Bagi Masyarakat Di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa

Authors

  • Lahmuddin Zuhri Fakultas Hukum Universitas Samawa
  • Noviana Fakultas Hukum Univeritas Samawa
  • Eva Juliana Kantor ATR/BPN Sumbawa

Keywords:

Peyuluhan Hukum; Hak Atas Tanah; Pelindungan Hukum; Pemahaman Masyarakat.

Abstract

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah, di lapang masih menghadapi kendala akibat minimnya pemahaman masyarakat atas dokumen hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat oleh negara. Program PTSL di desa Kukin sebanyak 955 bidang, sedangkan tanah yang belum bersertifikat sekitar 320 bidang. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan jaminan kepastian hukum melalui sertifikat yang diterbitkan. Kondisi masyarakat Desa Kukin Moyo Utara atas kepemilikan tanah masih terkendala tentang kronologis data yang harus dilengkapi dan diurus, dibuktikan kebenarannya, serta menghadapi segala prosedur atau persyaratan pada proses pendaftaran tanah yang terkadang rumit dan berbelit-belit karena pemahan masyarakat yang minim. Penyuluhan hukum kepada masyarakat guna memberikan pemahaman perlindungan hukum dan kepastian hukum atas bidang tanah masyarakat.

Downloads

Published

2025-12-18

Issue

Section

Articles